Komisi III, Kontraktor Reklamasi Pantai Fogi dan Fagudu Terancam DIpidana
SANANA ,wartamalut.com - Reklamsi pantai diDesa Fogi - desa Fagudu Kecamatan Kota Sanana, diduga tidak mengantongi Izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),dan pekerjaan proyek timbunan tersebut terancam tidak dapat diselesaikan tepat waktu perpanjangan (Adendum). Atas Permasalahan tersebut Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wilayah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, angkat bicara. Komisi III mendesak agar Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) segera mengkaji lebih jauh dampak-dampak yang bakal terjadi terhadap masyarakat, dan pekerjaan segera diselesaikan sesuai Adendum waktu. Ilustrasi :kegiatan reklamasi pantai (credit photo by : koranpedoman.com) Hal ini disampaikan oleh Wakil ketua Komisi III, Burhanudin, Rabu (11/5) kepada awak media mengatakan reklamasi itu harus memiliki izin Amdal karena dasar dari pembangunan reklamasi itu harus menyiapkan amdal oleh Dinas PU kepsul, s...