Komisi III, Kontraktor Reklamasi Pantai Fogi dan Fagudu Terancam DIpidana
SANANA,wartamalut.com
- Reklamsi pantai diDesa Fogi - desa Fagudu Kecamatan Kota Sanana,
diduga tidak mengantongi Izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL),dan pekerjaan proyek timbunan tersebut terancam tidak dapat
diselesaikan tepat waktu perpanjangan (Adendum).
Atas
Permasalahan tersebut Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
wilayah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, angkat bicara.
Komisi
III mendesak agar Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum
(Dinas PU) segera mengkaji lebih jauh dampak-dampak yang bakal terjadi
terhadap masyarakat, dan pekerjaan segera diselesaikan sesuai Adendum
waktu.
Ilustrasi :kegiatan reklamasi pantai (credit photo by : koranpedoman.com) |
Hal ini disampaikan oleh Wakil ketua Komisi III, Burhanudin, Rabu (11/5)
kepada awak media mengatakan reklamasi itu harus memiliki izin Amdal
karena dasar dari pembangunan reklamasi itu harus menyiapkan amdal oleh
Dinas PU kepsul, sebelum pekerjaan penimbunan reklamasi itu selesai.
Izin amdal adalah tanggung jawab PPK Dinas PU dalam hal ini Kabid Bina
Marga, Rusmini Ipa alias Ibu ona, selaku PPK Karena dialah yang
bertanggung jawab atas izin Amdal tersebut, kata Burhanudin.
"Iya pekerjaan itu penting jadi harus ada Amdalnya, namun yang terjadi
saat ini izin Amdal belum disiapkan oleh PPK dalam hal ini Kabida Bina
marga,Ibu ona karena dialah yang bertanggung jawab atas izin Amdal
sebelum pekerjaan itu selesai.
Sementara menurut Bur, reklmasi itu setelah selesai timbun aspal, dan
bangun median tengah, ternyata timbunan itu saja sampai batas akhir
adendum belum juga diselesaikan" jelas Bur sapan akrabnya.
Selain itu lanjut Burhanudin Buamona, apabila pekerjaan timbunan tidak
selesai tepat pada waktu adendum maka pekerjaan itu bakal di hetikan,
karena kontraktor proyek tersebut bekerja tidak sesuai aturan.
Dan apabila terjadi, hal ini pihak PPK yang bertanggung jawab soal
pekerjaan tersebut dan harus ditindak sesuai hukum, karena PPK dan
kontraktor diduga melakukan pelanggaran hukum,ungkapnya
" Yaaa apabila pekerjaan itu tidak selesai tepat waku, maka PPK (Ibu
ona) dan Kontraktor yang bertanggung jawab atas pekerjaan itu, dan apa
bila hal ini benar-benar terjadi, maka kedua penanggung jawab pekerjaan
itu harus dibawa ke ranah hukum, karena mereka telah melanggar hukum.
Untuk persoalan ini kami dari komisi III berencana memanggil Kapala
Dinas PU, Buhari Buamona, dan PPK untuk memberi laporan terhadap
pekerjaan timbunan reklamasi itu," tutup Wakil Komisi III, Burhanudin
buamona,(ris)
Sumber : http://www.wartamalut.com/2016/05/komisi-iii-kontraktor-reklamasi-pantai.html
Komentar
Posting Komentar