CONTOH NOTA PEMBELAAN ATAU PLEDOI PADA PERKARA UU ITE
Bismillahirrohmannirrohim
Assalamu’alaikum wr wb
Salam sejahtera untuk kita semua,-
Perkenankan kami selaku Penasihat Hukum dalam perkara ini menjalankan hak kami untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi) atas Surat Tuntutan Sdr. Jaksa Penuntut Umum.
1. Fahruddin Maloko.,S.H
2. Samsul Bahri Buamona., S.H
Advokat pada Kantor Hukum Fahruddin Maloko & Rekan, beralamat di Jalan. Yasin Gamsungi, Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah. Kontak Hp : 0822 9120 1992 / 0852 4015 4880, Kota Ternate berdasarkan surat kuasa khusus (terlampir dalam berkas perkara). Mendampingi Terdakwa Harun Tosofu alias Au yang diperhadapkan pada sidang yang Mulia ini.
Bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dengan dakwaan melanggar Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati,
Bahwa surat tuntutan Sdr. Jaksa Penuntut Umum telah dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Ternate yang terbuka untuk umum, dimana menurut Jaksa Penuntut Umum Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang diatur dan diancam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik , maka pada kesempatan ini izinkanlah kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan Pledoi yang kami bagi menjadi beberapa bagian sebagai berikut :
1. PENDAHULUAN
1.1. Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan kekuatan fisik dan mental kepada kita semua, hingga pada akhirnya kami selaku Penasihat Hukum dari Terdakwa dapat menyusun dan membacakan Pledoi ini;
1.2. Bahwa pada umumnya penggunaan internet sudah menjadi kebutuhan sehari-hari bagi sebagian besar masyarakat. Mulai untuk komunikasi, penjualan, belanja, hingga pinjaman uang sudah dilakukan secara online. Namun, pesatnya penggunaan internet tersebut belum diimbangi dengan literasi hukum digital masyarakat. Hal ini mengakibat munculnya permasalahan hukum atau sengketa yang diakibatkan masyarakat tersebut secara sengaja atau tidak sengaja;
1.3. Berbagai permasalahan hukum media social sering muncul ke public, Jenis-jenis kasusnya juga beragam seperti penyebaran berita palsu atau hoax, pornografi, kebocoran data pribadi, penipuan, dan memanipulasi data di internet. Salah satu bentuk penyalahgunaan mediasosial tersebut yaitu memanipulasi, mencipta, merubah dokumen elektronik dengan tujuan agar dokumen tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Majelis Hakim Yang Mulia,
1.4. Bahwa Kasus ini berawal dari terdakwa membuat akun Facebook atas nama Onco Onco, gmail: autosofu@gmail.com, No. Hp 082292277023, dengan menggunaka foto profil dari saudari Suratmi Yatim dan menyertakan foto-foto aktifitas Suratmi Yatim (korban) dalam postingan akun facebook Onco Onco sebagi Promotor hendphone OPPO, setelah itu terdakwa mempromosikan hendphone OPPO dan menawarkan kepada pengguna media sosial facebook, seolah-olah akun facebook atas nama Onco-Onco adalah akun asli milik Suratmi Yatim sebagai Promotor Hp OPPO;
1.5. Bahwa Suratmi Yatim diberitahu oleh rekan kerjanya Hijah Setia agar mengecek akun facebook atas nama Onco Onco karena bos Toko Giga Com lagi marah-marah, dikarenakan ada salah satu akun facebook atas nama Onco Onco yang mengaku bekerja sama dengan Giga Com dan menawarkan Hp kepeda konsumen. Suratmi Yatim yang malu dan sakit hati karena nama baiknya dicemarkan, sehingga pada tanggal 30 Mei 2020 melaporkan akun facebook Onco Onco ke Polda Maluku Utara, hingga pada tanggal 3 November 2020 ditetapkan pemilik akun facebook Onco Onco sebagai tersangka oleh penyidik. Penyidik menyerahkan berkas perkara di Kejaksaan Negri ternate pada tanggal 15 Februari 2021, dan Jaksa Penuntut Umum limpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Ternate pada 3 Maret 2021;
Majelis Hakim Yang Mulia,
Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati,
2. TENTANG KEADILAN RESTORATIF YANG DIUPAYAKAN OLEH TERDAKWA
2.1. Bahwa sebelum kami menguraikan apa yang menjadi pokok-pokok dalam pledoi ini, kami penasehat hukum Terkdakwa merasa penting kiranya, menceritakan upaya-upaya penegakan keadilan Restoratif, yang di upayakan, namun akhirnya juga sampai pada Meja Hijau saat ini pada ruangan yang Mulia ini;
2.2. Bahwa keadilan Restoratif atau dengan peristilahan asing restorative justice merupakan terminologi yang baru saja dikenal pada penerapan hukum pidana di Indonesia sekitar tahun 1960-an. Perserikatan Bangsa-Bangsa mendefinisikan keadilan Restoratif ialah “sebuah penyelesaian terhadap perilaku pidana dengan cara meralaskan kembali harmonisasi antara masyarakat, korban dan pelaku” (Handbook on Restorative Justice programme, Halaman 6, tahun 2006, New York : United Nations);
2.3. Bahwa menurut Bagir Manan, secara umum pengertian keadilan restoratif adalah penataan kembali system pemidanaan yang adil, baik bagi pelaku, korban maupun masyarakat. Dalam peraturan Internal Aparat penegak hukum keadilan restoratif sudah dikenal yakni, pada institusi Kepolisian Republik Indonesia melalui Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018, tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara pidana. Pada institusi Kejaksaan Republik Indonesia melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif;
2.4. Bahwa sebagaimana dalam persidangan ditemukan Fakta bahwa telah ada perdamaian antara Terdakwa dengan Saksi SURATMI YATIM Alias ONCO yang terdokumentasi dalam Surat Perdamaian dan Surat pencabutan perkara oleh Saksi SURATMI YATIM Alias ONCO masing-masing pada tanggal 21 Februari 2021 (Terlampir Bukti Surat yang diajukan Terdakwa), serta di akui sendiri oleh Saksi SURATMI YATIM Alias ONCO dalam persidangan setelah di konfirmasi didepan Majelis Hakim dan dihadapan Jaksa Penuntut Umum;
2.5. Bahwa upaya Penegakan Keadilan Restoratif oleh Terdakwa sudah dilakukan sebelum perkara a quo diajukan kehadapan Majelis Hakim Yang Mulia, melalui sejumlah surat permohonan pelaksanaan Keadilan Restoratif melalui Kuasa Hukum Terdakwa ke Kejaksaan sebagaimana ketentuan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 a quo (Terlampir Bukti Surat yang diajukan Terdakwa), diantaranya Surat Permohonan tertanggal 23 Februari 2021 dan surat kedua tertanggal 4 Maret 2021, namun tidak mendapatkan respon, padahal menurut hemat kami Penasehat Hukum terdakwa, syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap terdakwa sebagaimana ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 a quo, masih dapat dilakukan dan memenuhi syarat;
2.6. Bahwa tentunya harapan penegakan Keadilan Restoratif dihadapan Majelis Hakim Yang Mulia kami Penasehat hukum sangat mengharapkan sebagaimana pemberlakuan Keadilan Restoratif yang dijuga di terapkan dalam Peradilan Umum di Indonesia melalui Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), terlebih telah ada Perdamaian dan Pencabutan Perkara oleh Saksi SURATMI YATIM Alias ONCO, maka telah ada terciptanya keseimbangan kepentingan antara Pelaku dan Korban, maka tentunya pemidanaan terhadap Terdakwa dipertimbangkan, oleh karena ada penyelesaian secara baik dan kepentingan antara Korban dan Pelaku sudah terpenuhi, maka Selanjutnya Majelis Hakim Yang Mulia melalui kekuasaan Kehakiman yang melekat agar dapat mempertimbangkan serta memutuskan yang seadil-adilnya;
3. MENGENAI DAKWAAN DAN TUNTUTAN HUKUM
3.1. Dakwaan
Bahwa dalam perkara ini, (Terdakwa) telah didakwa dengan pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3.2. TUNTUTAN
Bahwa dalam perkara ini, jaksa penuntut umum dalam Surat Tuntutannya telah menuntut terdakwa sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Harun Tosofu alias AU bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 UU RI Nomor. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana Jaksa Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harun Tosofu alias AU dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 500.000.- supsidaier dua bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1. Satu lembar hasil screemshoot atau capture akun facebook atas nama Onco Onco milik terdakwa Harun Tosofu;
2. Satu disck hasil rekam layar dari akun facebook atas nama AU Tosofu, milik terdakwa Harun Tosofu dalam mengirimkan pesan melalui media aplikasi Massanger;
3. Lima lembar hasil screemshoot atau capture hasil percakapan akun facebook Onco Onco milik terdakwa Harun Tosofu melalui media aplikasi Massanger;
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (Lima Ribu Rupiah).
4. KEDUDUKAN HUKUM PENCABUTAN PENGADUAN/PERKARA OLEH KORBAN DAN PERDAMAIAN ANTARA KORBAN DAN PELAKU
4.1. Bahwa saksi Suratmi Yatim yang menjdi Korban sudah mamaafkan terdakwa Harun Tosofu alias AU, telah menyepakati membuat surat perdamaian, dan surat pencabutan perkara dari korban Suratmi Yatim, masing-masing tertanggal 21 February 2021;
4.2. Bahwa dakwaan Pasal yang di Tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum Pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 UU RI Nomor. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menurut Panesat Hukum merupakan Tidak Pidana Aduan/delik aduan, yang mana jika dilakukan pencabutan aduan a quo, maka secara hukum proses hukum in casu tidak dapat dilakukan atau dihentikan;
4.3. Bahwa kesaksian Saksi Suratmi Yatim atau Korban atas tindakan yang di duga dilakukan Terdakwa serta telah menandatangani surat pencabutan perkara/pengaduan dan Perdamaian di depan majelis hakim dan telah disumpah, telah ditemukan fakta sidang, bahwa Pencabutan parkara dan perdamaian antara Korban dan Terdakwa telah terjadi dan telah adanya pengakuan dari Saksi Suratmi Yatim dan terdakwa, maka secara hukum pencabutan parkara/pengaduan dan perdamian secara hukum terlah terjadi dan nyata adanya, maka menurut Penasehat Hukum Terdakwa beralasan hukum untuk perkara in casu di hentikan dan Terdakwa dibebaskan;
4.4. Bahwa dalil pertimbangan kami Penasehat Hukum akan kami sajikan sebagaimana Tabel dibawah ini;
Tabel : 1
PUTUSAN DAN PERTIMBANGAN HAKIM TERKAIT DELIK ADUAN YANG DIHENTIKAN TUNTUTANYA KARENA ADANYA PENCABUTAN PENGADUAN LAPORAN.
No | Putusan | Pertimbangan Hukum |
1 | Nomor : 107 PK/Pid/2006. Tanggal 21 November 2007. Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia | - Adanya pertimbangan Hakim Peninjauan kembali pada putusan PK Nomor : 107 PK/Pid/2006, dimana Majelis Hakim Agung PK mempertimbangkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta utara pada tanggal 17 Juni 1987 No.46/Pid/UT/781/WAN yang amarnya pada pokoknya sebagai berikut; “Menyatakan perbuatan tertuduh di atas ; Ny. ELLYA DADO “Terbukti dengan syah dan meyakinkan baik tuduhan primair, subsidair dan subsidair lagi akan tetapi perbuatan-perbuatan itu dengan penyelesaian secara damai diantara pihak-pihak, tidak merupakan suatu kejahatan atau pelanggaran yang dapat di hukum lagi; “melepaskan tertuduh oleh karena itu dari segala tuntutan hukum”
- Dalam putusan a quo, Majelis Hakim PK membenarkan kekeliruan yang nyata oleh Majelis pada tingakat sebelumnya (vide : Pasal 263 ayat 2 huruf c KUHAP), dalam mempertimbangkan perdamaian antara terpidana dan keluarga korban dimana Majelis hakim PK menilai bukti surat perdamaian yang dibuat oleh keluarga korban tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebelumnya, padahal menurut Majelis Hakim PK menilai bukti surat perdamaian a quo yang diajukan oleh Penasehat hukum terdakwa dan tidak dipermasalahkan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka seharusnya dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat sebelumnya, karena merupakan alat bukti surat sebagaimana dalam ketentuan pasal 184 ayat (1) jo Pasal 187 huruf d KUHAPidana.
|
2 | Nomor:173/Pid.B/2018/Pn Bit. Tanggal 6 November 2018. Pada Pengadilan Negeri Bitung. | - adanya pertimbangan Keadilan restorative justice dimana Majelis hakim a quo mempertimbangkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Terdakwa tidak semata-mata melihat sebagai perbuatan yang melanggar ketertiban umum atau sebagai pelanggaran terhadapo Negara dengan kepentingan umum, namun juga mempertimbangkan hubungan antara dua atau lebih individu dalam hubungan kemasyarakatan, hal ini mejelis hakim mempertimbangkan pencabutan perkara oleh Korban atas terdakwa. - Adapun pertimbangkan sebagai berikut : “Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka mejelis hakim berpendapat bahwa walaupun perbuatan terdakwa ini telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum, namun dengan dicabutnya aduan yang dilakukan oleh saksi Sonny J Lumantouw, SH dalam hal ini maka seketika itu juga sudah ada perdaiaman antara terdakwa dengan saksi Sonny J Lumantouw, SH. Maka seketika itu juga kerugian yang dialami oleh saksi Sonny J Lumantouw, SH juga sduah tidak ada lagi dan hilang dengan seketika itu juga, sehingga mejelis berkesimpulan bahwa apa yang dituntut oleh penuntut umum dalam hal ini haruslah tidak dapat diterima dan harus ditolak karena tindak pidana yang ditujukan pada terdakwa juga hilang dengan seketika saat saksi sonny lumantouw sudah mencabut pengaduannya terhadap terdakwa” - Adapun putusan Mejelis Hakim a quo sebagai berikut; MENGADILI; 1. Mengabulkan permohonan pencabutan pengaduan yang diajukan oleh saksi Sonny J Lumantouw SH; 2. Menyatakan Penuntutan terhadap parkara Nomor : 173/Pid.B/2018/PN Bit atas nama terdakwa Meydi Mackel Kalumata tidak dapat diterima; 3. Memerintahkan agar terdakwa segera keluar dari tahanan; 4. Dst… |
3 | Nomor : 1600 K/Pid/2009. Tanggal 24 November 2009. | Pada pertimbangan Mejelis Hakim Agung a quo, mempertimbangkan kedudukan Delik Aduan yang mana jika telah dilakukan pencabutan Pengaduan maka perkara a quo tidak perlu lagi diteruskan. Sebaimana pertambangan adalam putusan a quo sebagai berikut; “Bahwa pencabutan pengaduan yang dilakukan oleh pelapor yang nota bene adalah mertua terdakwa, adalah merupakan tindakan untuk memaafkan menantu yang dengan demikian pihak yang dirugikan merasa tidak perlu lagi perkara ini diteruskan” (Putusan MARI Nomor : 1600 K/Pid/2009, halaman 23). Selain juga Hakim Agung perkara a quo mempertimbangkan sebagai berikut ; “… walaupun pencabutan pengaduan telah melewati 3 bulan, yang menurut pasal 75 KUHP telah lewat waktu, namun dengan pencabutan itu keseimbangan yang terganggu dengan adanya tindak pidana tersebut telah pulih karena perdamaian yang terjadi antara pelapor dengan terlapor mengandung nilai yang tinggi yang harus diakui, karena bagaimanapun juga bila perkara ini dihentikan manfaatnya lebih besar dari pada bila dilanjutkan”. Dalam amar putusan a quo; Hakim Agung pada Mahkamah Agung menjatuhkan vonis yakni; MENGADILI : Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/terdakwa; ISMAYAWATI tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 01/PID/PLW/2009/PTY, tanggal 02 Maret 2009 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 317/PID.B/2008/PN.YK. tanggal 03 Desember 2008; MENGADILI SENDIRI : 1. Mengabulkan permohonan pencabutan Pengaduan yang diajukan oleh EMIWATI; 2. Menyatakan penuntutan perkara Nomor : 317/Pid.B/2008 atas nama Terdakwa ISMAYAWATI tidak dapat diterima; 3. Membebankan biaya pekara kepada Negara; |
5. FAKTA PERSIDANGAN
Keterangan Saksi-Saksi.
1. Saksi SURATMI YATIM, 30 tahun, Lahir di Gita, 2 Mei 1990, Perempuan, kewarganegaraan Indoensia, Kel. Rua Rt.001/Rw.001 Kec. Pulau Ternate, Islam, Karyawan Swasta, di bawah sumpah di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa dan setelah masalah ini baru kenal dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan dugaan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik yang terjadi sekitar tanggal 30 Mei 2020, yang dilakukan oleh terdakwa HARUN TOSOFU alia AU;
- Bahwa awalnya sekitar Mei 2020 saksi di beritahukan oleh HIJAH SETIA agar mengecek akun facebook atas nama Onco Onco karena Bos GIGA COM lagi marah-marah ada salah satu akun atas nama Onco Onco yang mengaku bekerja sama dengan GIGA COM yang telah menawarkan Handphone merek VIVO kepada orang-orang yang berteman dengannya di facebook, kemudian pada saat itu juga saksi langsung membuka facebook untuk mencari akun atas nama Onco Onco dan memang benar akun tersebut ada dan saksi juga mengecek No. HP yang digunakan oleh pemilik akun facebook atas nama Onco Onco itu memakai No. HP 082292277023. Dan ternyata saksi mengenal No. HP tersebut itu digunakan oleh tersangka HARUN sewaktu menghubungi saksi untuk memesan Handphone merek OPPO, tetapi dia tidak pernah datang ke Toko;
- Bahwa kemudian saksi sampaikan kepada HIJAH SETIA bahwa akun faecbook atas nama Onco Onco adalah akun palsu yang di buat oleh terdakwa HARUN TOSOFU yang beralamat di Mafututu Kel. Jiko Cobo Gura Gam Kota Tidore Kepulauan, sehingga saksi merasa marah karena terdakwa HARUN telah membuat akun facebook palsu atas nama Onco Onco, yang mana akun tersebut menggunakan foto saksi pada profil akun facebook miliknya, serta terdakwa juga menggunakan identitas saksi dan aktifitas-aktifitas saksi bekerja sebagai promotor OPPO, seakan-akan bahwa akun tersebut adalah milik saksi;
- Bahwa akun facebook atas nama Onco Onco, juga menawarkan berbagai jenis Handphone kepada konsumen dengan mengatakan bahwa Handphone dengan merk VIVO 17 dapat di kredit dengan uang muka (DP) seharga Rp. 500.000,sehingga dalam hal ini saksi merasa marah dan dirugikan nama baiknya, apabila dikemudian hari ada kompalin dari Konsumen terkait penipuan yang dilakukan oleh tersangka HARUN dengan mengatasnamakan nama saksi, karena saksi saat itu hanya menggunakan 1 (satu) akun media social Facebook sejak tahun 2012 atas nama Meroncho Ikhamy dengan jumlah pertemanan sebanyak 3.305.
- Bahwa dari postingan akun facebook Onco Onco itu ditujukan kepada saksi, karena terdakwa telah menggunakan foto saksi pada profil facebooknya serta identitas data diri saksi dan seakan-akan bahwa akun tersebut adalah milik saksi.
- Bahwa saksi merupakan karyawan PT. WITH (OPPO) dan juga sebagai promotor Handphone OPPO merasa sangat marah dan malu karena pada saat itu saksi dipanggil oleh Bos dari GIGA COM dan dia marah kepada saksi yang mengira bahwa akun facebook atas nama Onco Onco itu adalah milik saksi, sehingga “Bos GIGA COM mengatakan kepada saksi adalah seorang maling mana mau ngaku kalau dia maling", karena akun facebook Onco Onco juga mengaku kepada konsumen bekerja sama dengan GIGA COM, padahal saksi tidak bekerja di GIGA COM dan saksi juga menjelaskan akun facebook atas Onco Onco adalah akun palsu yang menggunakan foto saksi dan identitas data diri saksi dan sekali lagi saksi mengatakan akun tersebut adalah bukan milik saksi.
- Bahwa saksi mengatakan tdak ada kerugian secara materil oleh saksi atau konsumen-konsumen sampai perkara ini disidangkan;
- Bahwa orang tua terdakwa telah mendatangi saksi untuk meminta maaf atas kesalahan terdakwa sehingga telah dimaafkan sebagaimana tertuang dalam surat perdamain dan surat pencabutan perkara tertanggal 21 pebruari 2021 yang telah saksi menandatanganinya dan mengakuinya depan majelis Hakim yang Mulia;
- Bahwa benar Surat Pencabuatan perkara dan Perdamaian adalah tanda-tangan Saksi
2. Saksi ILHAM SABRI AHMAD, 23 tahun, kayoa 5 Oktober 1996, laki-laki, Indoensia, alamat Link Karance RT/RW 002/005 Kel. Bastion Kec. Ternate Selatan. Kota Ternate, dibawah sumpah didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sabagai berikut :
- Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa dan setelah masalah ini baru kenal dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa saksi sebelumnya juga tidak kenal dengan korban Suratmi Yatim dan setelah masalah ini baru kenal dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan dugaan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik yang terjadi sekitar tanggal 30 Mei 2020 bertempat di Kota Temate yang dilakukan oleh terdakwa HARUN TOSOFU.
- Bahwa awalnya tanggal saksi di telephone oleh customer yang menanyakan tentang kredit HP VIVO V 17 Pro, kemudian di menjelaskan kepadanya untuk HP VIVO V 17 Pro sudah tidak di produksi tetapi penggantinya ada yaitu VIVO V 19, kalau Bapak mau kredit nanti saksi tanyakan angsuran dulu ke sales kredit plusnya, dari situlah kemudian yang memberitahukan kepada saksi bahwa dia mendapat informasi di facebook ada salah satu akun facebook yang menawarkan HP VIVO V 17 Pro kepadanya bisa di kredit dengan uang muka Rp.400.000 dengan angsuran Rp. 100.000,per bulan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan dari GIGA COM, disitu saksi langsung terkejut karena uang muka dan angsurannya sangat murah dan kecil skali karena saksi stay GIGA Com dan kerja sama dengan Kredit Plus.
- Bahwa selanjutnya saksi sampaikan kepada customer tersebut untuk mengirimkan bukti chat dengan akun facebook yang menawarkan handphone kepadanya kemudian dia mengirimkan bukti-bukti chat dia dengan akun facebook tersebut itu atas nama Onco Onco. Setelah itu saksi membuka akun facebook atas nama Onco Onco untuk memastikan apakah betul! akun tersebut sama atau tidak yang dikirimkan oleh customer kepada saksi. Pada saat itu saksi pernah stay di Jatiland Mall dan seorang perempuan yang ada dalam foto profil akun facebook Onco Onco itu bekerja di OPPO;
- Bahwa selanjutnya saksi mengirimkan pesan melalui whatsapp kepada BOS GIGA COM bahwa ada akun facebook atas nama Onco Onco mengaku berkeja di GIGA COM dan ada juga bukti chatnya dari akun facebook atas nama Onco Onco dengan customer, untuk pemilik akun facebook atas nama Onco Onco saksi tidak tahu itu milik siapa.
- Bahwa saksi tidak mengenal dengan pemilik akun Facebook atas nama Onco Onco dan saksi tidak berteman dengan akun Facebook atas nama Onco Onco.
- Bahwa saat ini saksi menggunakan 2 (dua) buah akun media social Facebook sejak tahun 2018 atas nama Ilham dengan jumlah pertemanan sebanyak 4.200 pertemanan.
- Bahwa dari masalah ini tidak ada kerugian materil dari tempat dimana seksi bekerja, dan kastamer yang sudah menawarkan hp.
- Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan.
Keterangan Terdakwa
Keterangan terdakwa HARUN TOSOFU alias AU, Lahir di Tiddore, 27 tahun/ 15 Oktober 1993, Agama islam, Suku Maluku Utara, Kewarganegaraan Indonesia, jenis kelamin Laki-laki, Tasuma Rt.003/Rw.001 Kel. Mafutu Kec. Tidore Timur Kota Tidore Kepulauan , Status Menikah, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Terakhir SMK;
- Bahwa terdakwa didampingi oleh tim penasehat hukum Fachrudin Moloko, SH dan Rekan.
- Bahwa terdakwa memberikan keterangan sehubungan dengan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik yang terjadi sekitar tanggal 30 Mei 2020, yang dilakukan oleh terdakwa HARUN TOSOFU sendiri.
- Bahwa terdakwa hanya menggunakan 1 (satu) akun media sosial Facebook atas nama Au Tosofu dengan jumlah pertemanan sebanyak 3.066, dan terdakwa berteman dengan akun Facebook Meroncho Ikhamy milik saksi korban Suratmi Yatim Alias Onco.
- Bahwa Akun Facebook atas nama Onco Onco adalah benar milik terdakwa yang dibuat pada bulan Mei 2020 dengan menggunakan handphone merek Samsung, warna hitam tetapi handphone tersebut sudah rusak dan untuk mendaftar akun Facebook atas nama Onco Onco terdakwa menggunakan gmail:autosofu@gmail.com dan No. HP 082292277023.
- Bahwa setelah terdakwa membuat Akun Facebook menggunakan nama Onco Onco dengan menggunakan foto profil dari Saksi korban Suratmi Yatim dan menyertakan foto-foto aktivitas korban dalam postingan tersebut sebagai promotor OPPO, kemudian mempromosikan handphone OPPO dan menawarkan ke pengguna media sosial Facebook;
- Bahwa pernah ada seorang lelaki yang menanyakan kepada terdakwa dalam akun tersebut " Boleh ba kredit Ka" lalu terdakwa menjawab "boleh bang" .
- Bahwa mempromosikan handphone OPPO dan menawarkan kepada pengguna media sosial Facebook, belum ada yang membelinya secara online atau membayar kes ditempat, dan belum ada yang dirugikan secara materil.
Bukti Surat
- Berkas Perkara Nomor Pol : BP/43/XI/2020/DitReskrimsus tanggal 25 November 2020, atas nama HARUN TOSOFU alias AU;
- Surat perdamaian dari saksi Korban SURATMI YATIM tertanggal 21 Februari 2021, di ajukan oleh Terdakwa melalui Kuasa Hukum;
- Surat Pencabutan Perkara dari saksi Korban SURATMI YATIM tertanggal 21 februari 2021. Di ajukan oleh Terdakwa melalui Kuasa Hukum;
- Surat Permohonan Pelaksanaan Keadilan Restoratif, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, di ajukan oleh terdakwa melalui Kuasa Hukum;
- Tanda Terima surat Dari Kantor Hukum Fahrudin Maloko Dan RekanYang Menerima Kiki Azhari Staf di Kantor Kejahsaan Negeri Ternate Tanggal 4 maret 2021, Di ajukan oleh Terdakwa melalui Kuasa Hukum;
Majelis Hakim yang kami Muliakan..
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati..
Serta hadirin sidang yang berbahagia..
Bahwa dari fakta persidangan kami penasehat hukum terdakwa menemukan sejumlah fakta-fakta pada pokoknya;
ü BAHWA SAKSI KORBAN SURATMI YATIM MENGATAKAN BENAR AKUN FACEBOOK ONCO ONCO MILIK TERDAKWA HARUN TOSOFU ALIAS AU;
ü BAHWA SAKSI KORBAN SURATMI YATIM TELAH MEMAAFKAN TERDAKWA HARUN TOSOFU DAN MENCABUT PELAPORANNYA, DENGAN ADANYA SURAT PERDAMAIAN DAN SURAT PENCABUTAN PERKARA TERTANGGAL 21 FEBRUARI 2021;
ü BAHWA TERDAKWA MENGAKUI KESALAHANNYA, AKUN FACEBOOK ONCO ONCO ADALAH MILIK TERDAKWA;
ü BAHWA TIDAK ADA KERUGIAN SECARA MATERIL OLEH SAKSI ATAU KONSUMEN-KONSUMEN SAMPAI PERKARA INI DISIDANGKAN.
6. ANALISIS YURIDIS PASAL TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM
6.1. Bahwa dalam persidangan jaksa Penuntut Umum telah menuntut serta memohonkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mengadili memutuskan Terdakwa telah malanggar pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
6.2. Bahwa tuntutan pasal a quo terhadap terdakwa dengan unsur-unsur normative sebagai berikut;
6.2.1. Unsur setiap orang;
6.2.2. Unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum;
6.2.3. Unsur melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
6.3. Bahwa berikut ini kami penasehat hukum terdakwa akan menyampaikan pendapat hukum kami berdasarkan fakta-fakta persidangan yang kami pelajari serta dihubungkan dengan unsur-unsur pasal yang di tuntut oleh jaksa penuntut umum, untuk selanjutnya di dinilai oleh Majelis Hakim yang mulia, yakni;
6.3.1. Unsur Setiap orang ; Unsur setiap orang dalam perkara a quo secara hukum telah jelas yaitu orang perorangan, badan hukum sebagai pelaku yang di duga melakukan tindak pidana, sepanjang dalam pemeriksaan terdakwa dalam pemeriksaan mengaku sebagai pelaku serta beralak sehat maka unsur setiap orang telah terpenuhi. Dalam parkara a quo terdakwa Harun Tosofu telah diperadabkan dalam persidangan dan telah mengakui perbuatan a quo serta mempunyai kemampuan untuk serta mampu mengerti perbuatan serta tuntutan yang dihadapkan kepadanya,
6.3.2. Unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum; Bahwa Vos dalam leerboek-nya membagi kesengajaan dalam 3 bagian yakni; 1) kesengajaan sebagai maksud., 2) kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan., dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan. Jika memperhatikan fakta-fakta persidangan persesuaian antara keterangan saksi-saksi dan bukti maka menurut kami pensehat hukum terdakwa telah terbukti adanya unsur kesengajaan oleh terdakwa dalam bentuk kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) dimana tujuan terdakwa memanipulasi data untuk mendapatkan pembelian Hand Phone (smartphone), namun dalam fakta persidangan perbuatan terdakwa in casu tidak menimbulkan kerugian secara materil dalam hal ini tidak ada transaksi jual beli Handphone yang dijajakan oleh Terdakwa yang memanipulasi akun atas nama Saksi Suratmi Yatim.
Bahwa perbuatan terdakwa a quo berdasarkan fakta persidangan serta keterangan Saksi Suratmi Yatim dan Terdakwa serta bukti Surat berupa Pencabuatan Perkara dan Perdamaian tertanggal 21 februari 2021, serta surat-surat yang diajukan kami penasehat hukum kepada Jaksa Penuntut Umum untuk Permohonan Penerapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, maka secara hukum proses penyelesaian yang seimbang antara Korban dan Pelaku telah terlaksana antara masing-masing pihak sebagai bentuk penerapan keadilan restoratif. Demikian juga dengan Pasal yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum adalah jenis Pidana dalam kategori Pidana Aduan atau Delik Aduan, jika adanya pencabutan oleh Pelapor maka secara hukum proses penanganan perkara telah selesai.
Bahwa setelah mempertimbangkan fakta persidangan, kami penasehat hukum menilai bahwa banar adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa, namun dalam penegakan keadilan restoratif perbuatan melawan hukum in casu kami penasehat hukum terdakwa berkeyakinan dapat dikesampingkan oleh Majelis Hakim Yang Mulia, dengan tujuan adanya keseimbangan antara korban dan Terdakwa yang sudah tercipta (korban tidak dirugikan secara meteril, tindakan terdakwa telah di maafkan, korban telah mencabut laporan/perkara, adanya perdamaian antara korban dan terdakwa,) dengan terciptanya pemenuhan kebutuhan masing-masing antara korban dan pelaku sebagai pengejewentahan keadilan restoratif yang berlaku dan diakui dalam hukum nasional.
Bahwa oleh karena pemenuhan keadilan restorative, penuntutan perkara a quo agar dihentikan, untuk selanjutnya dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Yang Mulia. Bahwa oleh karena itu unsur pasal selanjutnya pada Pasal a quo yang dituntut kepada Terdakwa tidak lagi kami pertimbangkan, mohon agar Majelis Hakim yang Mulia mempertimbangkan sama sebagaimana pertimbangan kami Panasehat Hukum terdakwa pada unsur angka 6.3.2 di atas.
7. PENUTUP DAN PERMOHONAN
Majelis Hakim Yang Kami Muliakan,
7.1. Penutup
Bahwa oleh karena persidangan dan Nota pembelaan ini telah selesai kami Penasehat Hukum Terdakwa uraikan satu-persatu, maka dengan segala kerendahan hati, kami Penasehat Hukum Para Terdakwa, Istri dan Anak-anak serta keluarga Terdakwa, memohon kepada yang mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:---------------
7.2. Permohonan
7.2.1. Primair
1. Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara yang diajukan oleh saksi Suratmi Yatim pada tanggal 21 Februari 2021 kepada Kejaksaan Negeri Ternate;
2. Menyatakan Penuntutan terhadap Perkara Pidana Nomor. 51/Pid.Sus/2021/PN.Tte atas nama terdakwa Harun Tosofu alias Au tidak dapat diterima;
3. Memerintahkan agar Terdakwa segera keluar dari tahanan;
4. Membebankan biaya pekara kepada Negara;
7.2.2. Subsidair
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Berpendapat lain, Mohon agar penjatuhan pidana percobaan kepada Terdakwa.
7.2.3. Lebih Subsidair
Apabila majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat kami,
Penasehat Hukum
Terdakwa Harun Tosufu Alias Au
1. Fahruddin Maloko., S.H
2. Samsul Bahri Buamona.,S.H
*Perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum mengikat
Komentar
Posting Komentar