TINDAK PIDANA KORUPSI AKTIF MENURUT "ADAMI CHAZAWI"

Berikut ini saya akan sarikan delik korupsi yang diatur dalam UU No 31/1999 sebagaimna diubah dengan UU No 20/2001, Bahan ini saya sarikan/kutip dari Buku Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi), karangan ADAMI CHAZAWI, terbitan Rajawali Pers tahun 2016.
Persidangan TPK Pengadilan Tenate, Photo By Malut Post.
Menurut Adami Chazawi perbuatan Tindak Pidana Korupsi dapat digolongkan dalam dua bagian dalam prespektif tingkah laku yaitu; Tindak Pidana Korupsi Aktif dan Pasif, menurut Adami Chazawi Tindak pidana Korupsi Aktif atau tindak Pidana Korupsi positif ialah tindak Pidana korupsi yang dalam rumusannya mencantumkan unsur perbuatan/tingkah laku aktif, hal mana lebih dikaitkan dengan perbuatan materil atau jasmani yaitu sebuah perbuatan yang dalam melakoninya butuh tindakan fisik tubuh atau bagian tubuh orang lain.
Dalam UU Tipikor ada beberapa pasal yang mengatur tindak pidana korupsi dimaksud yaitu;
1. Pasal 2 yang perbuatannya memperkaya (diri sendiri, orang lain, atau suatu korporas)
2. Pasal 3 yang perbuatannya (a) menyalahgunakan kewenangan; (b) menyalahgunakan kesempatan; dan (c) menyalahgunakan sarana.
3. Pasal 5 
a. Ayat (1) sub a perbuatannya (a) memberi sesuatu ; (b) menjanjikan sesuatu; dan
b. Ayat (1) sub b memberi sesuatu;
c. Ayat (2) perbuatannya menerima pemberian.
4. Pasal 6;
a. Ayat (1) sub a dan b perbuatan materiilnya (a) memberi sesuatu, atau (b) menjanjikan sesuatu;
b. Ayat (2) perbuatannya (a) menerima pemberian atau (b) menerima janji.
5. Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b melakukan perbuatan curang.
6. pasal 8 perbuatannya menggelapkan, membiarkan diambil, membiarkan digelapkan, dan membantu perbuatan tersebut.
7. Pasal 9 perbuatan memalsu.
8. pasal 10.
a. sub a perbuatannya (1) menggelapkan,(2) menghancurkan, dan (3) membuat tidak dapat dipakai;
b. sub b perbuatannya membantu orang lain.
9. Pasal 11 perbuatannya (1) menerima hadiah atau (2) menerima janji.
10. Pasal 12;
a. sub a, b, c, dan d perbuatannya (1) menerima hadiah atau (2) menerima janji;
b. sub e perbuatannya (1) memaksa memberikan sesuatu, (2) memaksa meminta, (3) memaksa menerima pembayaran dengan potongan.
c. sub f perbuatannya (1) meminta pembayaran, (2) menerima pembayaran, atau (3) memotong pembayaran.
d sub g perbuatannya (1) meminta pekerjaan atau pembayaran, atau (2) menerima pembayaran atau pekerjaan.
e. sub h perbuatannya menggunakan tanah negara.
f. sub i perbautannya tutur serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan;
11. Pasal 12B perbuatannya menerima Gratifikasi.
12. Pasal 13 perbuatannya (a) memberi hadiah atau  ( b) memberi janji
13. Pasal 15Perbuatannya (a) melakukan percobaan, (b) melakukan pembantuan, dan (c) permufakatan jahat.
14. Pasal 16 perbuatannya memberikan bantuan.
15. Pasal 21 perbuatannya (a) mencegah, (b) merintangi, atau (c) menggagalkan.
16. Pasal 22 perbuatannya (a) tidak memberikan keterangan atau (b) memberikan keterangan.
17. Pasal 220 KUHP perbuatannya (a) memberitahukan, atau (b) mengadukan.
18. Pasal 231 KUHP; ayat (1) perbuatannya menarik suatu barang;
a. Ayat (2) perbuatannya, (a) menghancurkann, (b) merusak, atau (c) membikin tidak dapat dipkai;
b. Ayat (3) perbuatannya melakukan kejahatan.
19. Pasal 421 KUHP perbuatannya (a)  memaksa untuk melakukan, (b) memaksa untuk ttidak melakukan, atau (c) memaksa untuk membiarkan.
20. Pasal 422 KUHP perbuatannya menggunakan sarana dengan paksaan.
21. pasal 429 KUHP;
a. Ayat (1) perbuatannya mamaksa masuk;
b. Ayat (2) perbuatannya  (a) memeriksa, atau (b) merampas.
22. Pasal 430 KUHP;
a. Ayat ( 1) perbuatannya merampas
b. Ayat (2) perbuatannya menyuruh memberikan keterangan.

SEMOGA BERMANFAAT
The End

Fahrudin Maloko, SH




Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH : GUGATAN PERLAWANAN EKSEKUSI

CONTOH NOTA PEMBELAAN ATAU PLEDOI PADA PERKARA UU ITE