CONTOH : GUGATAN PERLAWANAN EKSEKUSI



KANTOR HUKUM
FAHRUDDIN MALOKO & REKAN
                        
        Ternate,…September 2018
Kepada Yang Terhormat
Ketua Pengadilan Agama Ternate
Jalan Makugawene, Kayu Merah Ternate
TERNATE


Perihal :          Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga Atas Eksekusi Putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor ……/Pdt.G/2015/PA.Tte, tanggal 15 Maret 2016.

Assalamualaikum. Wr. Wb
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1.    Fahruddin Maloko.,S.H
2.    Muhammad Rizkal Kunio.,S.H
3.    Kuswandi Buamona.,S.H
Para Advokat di Kantor Hukum Fahruddin Maloko & Rekan, beralamat di Jalan Yasim Gamsungi, RT/RW : 002/001, Kelurahan Makassar Timur. Kota Ternate. Dalam hal ini wakili yang diperoleh dari Kuasa dan Wewenang dari ;
Nama                                      :
Tempat/Tgl Lahir                     : ..
Agama                                    : Islam
Pekerjaan                               : …
Kewarganegaraan                  : Indonesia
Alamat                                    : ..
….
Sebagaimana berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tertanggal 3 September 2018 (Terlampir), oleh dan karena itu membuat, menandatangani serta mengajukan Gugatan Perlawanan pihak ketiga atas Eksekusi pada perkara nomor : .../Pdt.G/2015/PA.Tte, Selanjutnya disebut sebagai Pelawan Eksekusi.
Dengan ini hendak mengajukan perlawanan eksekusi terhadap;

1.    , Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat tinggal di RT/RW  : 010/007, Jalan Flamboyan Duta Kranji C/214, Kelurahan Bintara, Kecamatan bekasi barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, selanjutnya disebut sebagai Terlawan Ekeskusi I;
2.    ….., Pekerjaan ibu rumah tangga, beralamat tinggal di Gamsungi Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Selanjutnya disebut Terlawan Eksekusi II;
Adapun mengenai duduk perkara sebagai berikut;
I.              KEDUDUKAN HUKUM PELAWAN EKSEKUSI
1.    Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, yang mengakomodir kepetingan hukum Pihak Ketiga dalam melakukan perlawanan mempertahankan hak atas pelaksanaan eksekusi objek atau barang bergerak maupun tidak bergerak yang menjadi Hak pihak ketiga. Sebagaimana bunyi pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, sebagai berikut;
“Pihak-pihak ketiga berhak melakukan perlawanan terhadap suatu putusaan yang merugikan hak-hak mereka, jika mereka secara pribadi atau wakil mereka yang sah menurut hukum, atau pun pihak yang mereka wakili tidak dipanggil di sidang pengadilan, atau karena penggabungan perkara atau campur tangan dalam perkara pernah menjadi pihak”
2.    Bahwa dalam perkara nomor …/Pdt.G/2015/PA.Tte, di Pengadilan Agama Ternate, Terlawan Eksekusi I dkk, tidak pernah menggugat secara hukum Pelawan Eksekusi dalam kedudukan hukum sebagai Pemegang Hak Kepemilikan atas objek eksekusi pada perkara Nomor : .../Pdt.G/2015/PA.Tte, yang mana dalam keputusan pengadilan a quo, menyampingkan kepemilikan Pelawan Eksekusi atas objek eksekusi pada perkara Nomor .../Pdt.G/2015/PA.Tte, di Pengadilan Agama Ternate;
3.    Bahwa selain itu pula berdasarkan Yurisprudensi MARI Nomor 510 K/Pdt/2000 tanggal 27 Pebruari 2001 yang menyatakan bahwa “….yang dapat mengajukan gugatan Perlawanan (Verzet) atas sita jaminan bukan hanya pihak ketiga saja melainkan pihak Tergugat, pemilik atau derden verzet.”;
4.    Bahwa oleh dan karena itu Pelawan Eksekusi telah mempunyai kedudukan hukum yang sah secara hukum untuk mengajukan Perlawanan Eksekusi atas objek sitaan pada perkara nomor : .../Pdt.G/2015/PA.Tte, di Pengadilan Agama Ternate;

II.            POKOK-POKOK PERLAWANAN EKSEKUSI

1.    Bahwa Pelawan Eksekusi adalah sah secara hukum pemegang Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor : .../tanah tinggi/2013 atas nama Safrina Djafar, yang berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor : 0.../Pdt.g/2015/PA.Tte dijadikan objek eksekusi;
2.    Bahwa hingga saat ini pelawan eksekusi belum pernah secara hukum diberitahukan terkait pembatalan Sertifikat Hak Milik Tanah Pelawan Eksekusi, yang diberitahukan oleh lembaga Peradilan yang berkompeten dalam Membatalkan Sertifikat Hak Milik tanah pelawan eksekusi, sehingga secara hukum objek eksekusi pada putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor .../Pdt.G/2015/PA.Tte,masih secara hukum merupakan hak kepemilikan pelawan eksekusi secara otentik;
3.    Bawa dalam putusan Pengadilan Agama Ternate in casu yang melakukan eksekusi atas objek tanah yang menjadi hak milik pelawan eksekusi, tidak ditemukan adanya amar putusan yang membatalkan secara hukum Pelawan Eksekusi atas Kepemilikan Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor : .../tanah tinggi/2013;
4.    Bahwa kepemilikan Pelawan Eksekusi terhadap objek eksekusi pada putusan Pengadilan Agama ternate Nomor : 0.../Pdt.g/2015/PA.Tte, adalah kepemilikan yang sah yang otentik serta mempunyai kedudukan pembuktian yang kuat, sebagaimana ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yang berbunyi sebagai berikut;
(1)  Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang temuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
(2)  Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu (5) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan kepala kantor pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak megajukan guguatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.
5.    Bahwa hingga kini Putusan Penggadilan, terutama penggadilan Tata Usaha Negara yang berkompeten membatalkan Hak Sertifikat Hak Milik Tanah Pelawan Eksekusi/objek eksekusi a quo, belum pernah Pelawan Eksekusi terima bahkan belum pernah Pelawan eksekusi di gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pembatalan kepemilikan sertifikat hak milik tanah oleh Pelawan Eksekusi, maka secara hukum Pelawan Eksekusi adalah sah pemegang hak milik tanah yang menjadi objek eksekusi atas Putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor : 0.../Pdt.g/2015/PA.Tte;
6.    Bahwa ketentuan hukum penyitaan tidak dapat dilakukan terhadap harta milik pihak ketiga sebagaimana ktentuan Pasal 195 ayat (6) HIR jo. Pasal 207 HIR jo. Pasal 208 HIR. Berdasarkan Hukum          II Mahkamah Agung pada halaman 145, disebutkan bahwa: “Perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan maupun sita eksekusi dapat diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR jo. Pasal 206 ayat (6) RBg”;
7.    Bahwa oleh karena perlawanan pihak ketiga (derden verzet) ini diajukan dengan alas hak milik dengan alat bukti yang otentik, maka Pelawan selain mohon dinyatakan sebagai Pelawan yang baik dan benar (allgoed opposant), Pelawan juga mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dijatuhkan dengan amar dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad), walaupun para Terlawan Eksekusi I dkk melakukan upaya hukum banding atau kasasi ;
8.    Bahwa pelawan eksekusi sebagai pemilik sah atas tanah dengan sertifikat hak milik tanah nomor : .../tanah tinggi/2013  yang menjadi objek eksekusi atas Putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor : 0.../Pdt.g/2015/PA.Tte;  sangat dirugikan sekali untuk dilaksanakan sita eksekusi;
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, sudilah kiranya Pengadilan Agama Ternate di Ternate berkenan memutuskan:
PRIMAIR:
1.       Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
2.       Menyatakan pelawan eksekusi adalah pelawan Sita Eksekusi yang jujur;
3.       Menyatakan pelawan eksekusi adalah pemilik dari tanah yang terletak di Kelurahan Tanah Tinggi RT/RW : 002/001, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Tanah : .../tanah tinggi/2013 (yang menjadi objek Sita eksekusi Putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor : 0.../Pdt.g/2015/PA.Tte)
4.       Membatalkan sita eksekusi atas Putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor : 0.../Pdt.g/2015/PA.Tte, tanggal 15 Maret 2016, terutama terhadap objek perlawanan eksekusi;
5.       Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi;
6.       Biaya perkara menurut hukum;
Apabila Pengadilan Agama Ternate berpendapat lain, maka:
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Wassalamualaikum, Wr, Wb
Hormat Kami,
Kuasa Pelawan Sita Eksekusi


1.    Fahruddin Maloko.,S.H



2.    Muhammad Rizkal Kunio.,S.H



3.    Kuswandi Buamona.,S.H

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH NOTA PEMBELAAN ATAU PLEDOI PADA PERKARA UU ITE

TINDAK PIDANA KORUPSI AKTIF MENURUT "ADAMI CHAZAWI"