CONTOH : GUGATAN PERLAWANAN EKSEKUSI
KANTOR
HUKUM
FAHRUDDIN
MALOKO & REKAN
Ternate,…September 2018
Kepada
Yang Terhormat
Ketua
Pengadilan Agama Ternate
Jalan
Makugawene, Kayu Merah Ternate
TERNATE
Perihal
: Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga Atas Eksekusi Putusan Pengadilan Agama
Ternate Nomor ……/Pdt.G/2015/PA.Tte, tanggal 15 Maret 2016.
Assalamualaikum. Wr. Wb
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
Fahruddin
Maloko.,S.H
2.
Muhammad
Rizkal Kunio.,S.H
3.
Kuswandi
Buamona.,S.H
Para Advokat di Kantor
Hukum Fahruddin Maloko & Rekan, beralamat di Jalan Yasim Gamsungi, RT/RW :
002/001, Kelurahan Makassar Timur. Kota Ternate. Dalam hal ini wakili yang
diperoleh dari Kuasa dan Wewenang dari ;
Nama : …
Tempat/Tgl
Lahir : ..
Agama
: Islam
Pekerjaan
:
…
Kewarganegaraan
: Indonesia
Alamat :
..
….
Sebagaimana berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tanpa nomor tertanggal 3 September 2018 (Terlampir), oleh dan karena itu
membuat, menandatangani serta mengajukan Gugatan Perlawanan pihak ketiga atas
Eksekusi pada perkara nomor : .../Pdt.G/2015/PA.Tte, Selanjutnya disebut
sebagai Pelawan Eksekusi.
Dengan ini hendak mengajukan
perlawanan eksekusi terhadap;
1.
…, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat
tinggal di RT/RW : 010/007, Jalan
Flamboyan Duta Kranji C/214, Kelurahan Bintara, Kecamatan bekasi barat, Kota
Bekasi, Provinsi Jawa Barat, selanjutnya disebut sebagai Terlawan Ekeskusi I;
2.
….., Pekerjaan ibu rumah tangga, beralamat tinggal di
Gamsungi Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Selanjutnya disebut
Terlawan Eksekusi II;
Adapun
mengenai duduk perkara sebagai berikut;
I.
KEDUDUKAN HUKUM PELAWAN EKSEKUSI
1.
Bahwa
sebagaimana ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, yang
mengakomodir kepetingan hukum Pihak Ketiga dalam melakukan perlawanan
mempertahankan hak atas pelaksanaan eksekusi objek atau barang bergerak maupun
tidak bergerak yang menjadi Hak pihak ketiga. Sebagaimana bunyi pasal 378 Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Perdata, sebagai berikut;
“Pihak-pihak ketiga berhak melakukan
perlawanan terhadap suatu putusaan yang merugikan hak-hak mereka, jika mereka
secara pribadi atau wakil mereka yang sah menurut hukum, atau pun pihak yang
mereka wakili tidak dipanggil di sidang pengadilan, atau karena penggabungan
perkara atau campur tangan dalam perkara pernah menjadi pihak”
2.
Bahwa dalam perkara nomor …/Pdt.G/2015/PA.Tte,
di Pengadilan Agama Ternate, Terlawan Eksekusi I dkk, tidak pernah menggugat
secara hukum Pelawan Eksekusi dalam kedudukan hukum sebagai Pemegang Hak
Kepemilikan atas objek eksekusi pada perkara Nomor : .../Pdt.G/2015/PA.Tte, yang mana dalam
keputusan pengadilan a quo, menyampingkan kepemilikan Pelawan Eksekusi atas
objek eksekusi pada perkara Nomor .../Pdt.G/2015/PA.Tte,
di Pengadilan Agama Ternate;
3. Bahwa
selain itu pula berdasarkan Yurisprudensi MARI Nomor 510 K/Pdt/2000 tanggal 27
Pebruari 2001 yang menyatakan bahwa “….yang dapat mengajukan gugatan
Perlawanan (Verzet) atas sita jaminan bukan hanya pihak ketiga saja melainkan
pihak Tergugat, pemilik atau derden verzet.”;
4.
Bahwa oleh dan karena itu Pelawan
Eksekusi telah mempunyai kedudukan hukum yang sah secara hukum untuk mengajukan
Perlawanan Eksekusi atas objek sitaan pada perkara nomor : .../Pdt.G/2015/PA.Tte,
di Pengadilan Agama Ternate;
II.
POKOK-POKOK PERLAWANAN EKSEKUSI
1.
Bahwa
Pelawan Eksekusi adalah sah secara hukum pemegang Sertifikat Hak Milik Tanah
Nomor : .../tanah
tinggi/2013 atas nama Safrina
Djafar, yang berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor : 0.../Pdt.g/2015/PA.Tte
dijadikan objek eksekusi;
2.
Bahwa
hingga saat ini pelawan eksekusi belum pernah secara hukum diberitahukan
terkait pembatalan Sertifikat Hak Milik Tanah Pelawan Eksekusi, yang
diberitahukan oleh lembaga Peradilan yang berkompeten dalam Membatalkan
Sertifikat Hak Milik tanah pelawan eksekusi, sehingga secara hukum objek
eksekusi pada putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor .../Pdt.G/2015/PA.Tte,masih secara
hukum merupakan hak kepemilikan pelawan eksekusi secara otentik;
3. Bawa
dalam putusan Pengadilan Agama Ternate in casu yang melakukan eksekusi atas
objek tanah yang menjadi hak milik pelawan eksekusi, tidak ditemukan adanya
amar putusan yang membatalkan secara hukum Pelawan Eksekusi atas Kepemilikan
Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor
: .../tanah tinggi/2013;
4.
Bahwa kepemilikan Pelawan Eksekusi
terhadap objek eksekusi pada putusan Pengadilan Agama ternate Nomor : 0.../Pdt.g/2015/PA.Tte, adalah kepemilikan
yang sah yang otentik serta mempunyai kedudukan pembuktian yang kuat,
sebagaimana ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yang
berbunyi sebagai berikut;
(1) Sertifikat
merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat
mengenai data fisik dan data yuridis yang temuat di dalamnya, sepanjang data
fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur
dan buku tanah hak yang bersangkutan.
(2) Dalam
hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama
orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan
secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah
itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu (5)
tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara
tertulis kepada pemegang sertipikat dan kepala kantor pertanahan yang
bersangkutan ataupun tidak megajukan guguatan ke pengadilan mengenai penguasaan
tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.
5.
Bahwa
hingga kini Putusan Penggadilan, terutama penggadilan Tata Usaha Negara yang
berkompeten membatalkan Hak Sertifikat Hak Milik Tanah Pelawan Eksekusi/objek
eksekusi a quo, belum pernah Pelawan Eksekusi terima bahkan belum pernah
Pelawan eksekusi di gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pembatalan
kepemilikan sertifikat hak milik tanah oleh Pelawan Eksekusi, maka secara hukum
Pelawan Eksekusi adalah sah pemegang hak milik tanah yang menjadi objek
eksekusi atas Putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor : 0.../Pdt.g/2015/PA.Tte;
6. Bahwa
ketentuan hukum penyitaan tidak dapat dilakukan terhadap harta milik pihak
ketiga sebagaimana ktentuan Pasal 195 ayat (6) HIR jo. Pasal 207 HIR jo. Pasal
208 HIR. Berdasarkan Hukum II
Mahkamah Agung pada halaman 145, disebutkan bahwa: “Perlawanan pihak ketiga
terhadap sita jaminan maupun sita eksekusi dapat diajukan berdasarkan ketentuan
Pasal 195 ayat (6) HIR jo. Pasal 206 ayat (6) RBg”;
7. Bahwa
oleh karena perlawanan pihak ketiga (derden verzet) ini diajukan dengan
alas hak milik dengan alat bukti yang otentik, maka Pelawan selain mohon
dinyatakan sebagai Pelawan yang baik dan benar (allgoed opposant),
Pelawan juga mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dijatuhkan dengan amar
dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad), walaupun
para Terlawan Eksekusi I dkk melakukan upaya hukum banding atau kasasi ;
8. Bahwa
pelawan eksekusi sebagai pemilik sah atas tanah dengan sertifikat hak milik
tanah nomor : .../tanah tinggi/2013
yang menjadi objek eksekusi atas Putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor
: 0.../Pdt.g/2015/PA.Tte; sangat dirugikan sekali untuk dilaksanakan
sita eksekusi;
Maka
berdasarkan segala apa yang terurai diatas, sudilah kiranya Pengadilan Agama
Ternate di Ternate berkenan memutuskan:
PRIMAIR:
1.
Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak
ketiga adalah tepat dan beralasan;
2.
Menyatakan pelawan eksekusi adalah pelawan Sita
Eksekusi yang jujur;
3.
Menyatakan pelawan eksekusi adalah pemilik
dari tanah yang terletak di Kelurahan Tanah Tinggi RT/RW : 002/001, Kecamatan
Ternate Selatan, Kota Ternate. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Tanah : .../tanah
tinggi/2013 (yang menjadi objek Sita eksekusi Putusan Pengadilan Agama
Ternate Nomor : 0.../Pdt.g/2015/PA.Tte)
4.
Membatalkan sita eksekusi atas Putusan
Pengadilan Agama Ternate Nomor : 0.../Pdt.g/2015/PA.Tte, tanggal 15 Maret 2016, terutama terhadap
objek perlawanan eksekusi;
5.
Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan
lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi;
6.
Biaya perkara menurut hukum;
Apabila Pengadilan Agama
Ternate berpendapat lain, maka:
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang
baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Wassalamualaikum,
Wr, Wb
Hormat Kami,
Kuasa Pelawan Sita Eksekusi
1.
Fahruddin
Maloko.,S.H
2.
Muhammad
Rizkal Kunio.,S.H
3.
Kuswandi
Buamona.,S.H
Komentar
Posting Komentar