Pemakzulan ASN/PNS Mantan Terpidana Korupsi dan Penyampingan Hak Asasi Manusia

(Sebuah Catatan Hukum Singkat)




Melalui ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberhentikan secara tidak hormat, ASN/PNS yang pernah di vonis bersalah di Pengadilan karena telah terbukti melakukan pidana Korupsi (putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap).
gambar Ilustrasi
Hal ini berdasarkan ketenuan Peraturan Pemerintah Nomor  11 tahun 2017 tentang Menajemen Pegawai Negeri Sipil, pada pokoknya PP dimaksud mengatur pemecatan terhadap ASN/PNS apabila “Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/ atau pidana umum”, yang mana beradasarkan Norma Pasal 87 ayat (4) huruf b, UU No 5 Tahun 2014.
Dibeberapa kesempatan, banyak informasi yang ditemui bahwa ; ASN/PNS Mantan terpidana korupsi yang putusan pengadilan-nya berkekuatan hukum tetap sebelum dikeluarkan PP Nomor 11 tahun 2017, juga akan dikenai pemecatan tidak hormat, sebagaimana komentar Englih Nainggolan kepala kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara Manado, yang dimuat pada media online Tribun Sulut (11/01/2017), menurutnya “putusan pemecatan akan berlaku surut sesuai dengan waktu perkaranya mempunyai kekuatan hukum mengikat”.
Beberapa daerah pada propinsi Maluku utara, terdengar wacana sejumlah kepala daerah telah melakukan rencana pemecatan sejumlah ASN/PNS mantan terpidana korupsi, namun hingga kini Penulis belum mendapatkan informasi yang benar.
Sayangnya jika pemberlakuan pemecatan bagi ASN/PNS mantan terpidana korupsi yang sebelum  diaturnya pemberlakuan PP No 11 Tahun 2017 juga berlaku pada mereka, tentunya hal ini bertentangan dengan Prinsip larangan pemberlakuan undang-undang secara surut (terminology hukum pidana) yang diakui serta di atur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia UUD 1945 Pasal 28I Ayat (1) yang menyatakan ; Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

By :Kantor Hukum Fahruddin Maloko & Rekan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH : GUGATAN PERLAWANAN EKSEKUSI

CONTOH NOTA PEMBELAAN ATAU PLEDOI PADA PERKARA UU ITE

TINDAK PIDANA KORUPSI AKTIF MENURUT "ADAMI CHAZAWI"