Pemakzulan ASN/PNS Mantan Terpidana Korupsi dan Penyampingan Hak Asasi Manusia
(Sebuah Catatan
Hukum Singkat)
Melalui ketentuan
Pasal 87 ayat (4) huruf b, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara. Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberhentikan secara tidak
hormat, ASN/PNS yang pernah di vonis bersalah di Pengadilan karena telah
terbukti melakukan pidana Korupsi (putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum
tetap).
gambar Ilustrasi |
Hal ini
berdasarkan ketenuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang
Menajemen Pegawai Negeri Sipil, pada pokoknya PP dimaksud mengatur pemecatan
terhadap ASN/PNS apabila “Dipidana
dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan
atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/ atau
pidana umum”, yang mana beradasarkan Norma Pasal 87 ayat (4) huruf b, UU No
5 Tahun 2014.
Dibeberapa kesempatan,
banyak informasi yang ditemui bahwa ; ASN/PNS Mantan terpidana korupsi yang
putusan pengadilan-nya berkekuatan hukum tetap sebelum dikeluarkan PP Nomor 11
tahun 2017, juga akan dikenai pemecatan tidak hormat, sebagaimana komentar
Englih Nainggolan kepala kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara Manado,
yang dimuat pada media online Tribun Sulut (11/01/2017), menurutnya “putusan pemecatan akan berlaku surut sesuai
dengan waktu perkaranya mempunyai kekuatan hukum mengikat”.
Beberapa daerah
pada propinsi Maluku utara, terdengar wacana sejumlah kepala daerah telah
melakukan rencana pemecatan sejumlah ASN/PNS mantan terpidana korupsi, namun
hingga kini Penulis belum mendapatkan informasi yang benar.
Sayangnya jika
pemberlakuan pemecatan bagi ASN/PNS mantan terpidana korupsi yang sebelum diaturnya pemberlakuan PP No 11 Tahun 2017
juga berlaku pada mereka, tentunya hal ini bertentangan dengan Prinsip larangan
pemberlakuan undang-undang secara surut (terminology hukum pidana) yang diakui
serta di atur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia UUD 1945 Pasal 28I Ayat (1)
yang menyatakan ; Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
By :Kantor Hukum Fahruddin Maloko &
Rekan.
Komentar
Posting Komentar