PERTAMINA DIMINTA TERBUKA
Disalin dari pemberitaan media tandaseru.com, pada tanggal 8 April 2022 dengan Judul : Pertamnina dimina terbuka soal hasil uji pencemaran minyak di perairan Ternate link berikut ini : ( https://www.tandaseru.com/category/perkara/# ) Tandaseru -- Pencemaran lingkungan akibat tumpahan minyak milik PT Pertamina (Persero) Fuel Terminal Ternate di pesisir dan perairan laut Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate , Maluku Utara, menuai sorotan pemerhati lingkungan Fahruddin Maloko. Fahruddin menyatakan, secara hukum pengertian pencemaran diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 di mana pencemaran adalah dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang ditetapkan. "Nah terkait tumpahan minyak, tentunya memperhatikan pengertian pencemaran maka tumpahan minyak tersebut mengakibatkan adanya pelampauan baku mutu air laut atau tidak? Ini harus di...