Postingan

Menampilkan postingan dengan label Artikel

PERTAMINA DIMINTA TERBUKA

Gambar
Disalin dari pemberitaan media tandaseru.com, pada tanggal 8 April 2022 dengan Judul : Pertamnina dimina terbuka soal hasil uji pencemaran minyak di perairan Ternate link berikut ini : ( https://www.tandaseru.com/category/perkara/# ) Tandaseru --  Pencemaran lingkungan akibat tumpahan minyak milik PT  Pertamina (Persero) Fuel Terminal Ternate di pesisir dan perairan laut Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Kota  Ternate ,  Maluku  Utara, menuai sorotan pemerhati lingkungan Fahruddin Maloko. Fahruddin menyatakan, secara hukum pengertian pencemaran diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 di mana pencemaran adalah dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang ditetapkan. "Nah terkait tumpahan minyak, tentunya memperhatikan pengertian pencemaran maka tumpahan minyak tersebut mengakibatkan adanya pelampauan baku mutu air laut atau tidak? Ini harus di...

MENEGAKKAN HUKUM PIDANA (sebuah catatan singkat Advokat)

Gambar
Dalam hukum pembuktian di lapangan hukum pidana, ada sebuah pri bahas hukum yang dalam bahasa latin sebagai berikut ;  probantiones bendent esse luce clariores , yang jika diartikan dalam bahasa indonesia ialah ;  “ dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang daripada cahaya ” . Pribahasa hukum di atas tentunya menjadi catatan penting terutama penegak hukum entah itu, Penyidik pada Kepolisian, Jaksa Penuntut, Advokat serta Hakim, terutama pembuktian terkait permasalahan pidana, entah penganiayaan, penculikan sampai pada tindak pidana korupsi, yang mana dituntut untuk lebih terang dan jelas dalam hal mengsangkakan seseorang telah melakukan sebuah tindak pidana , yang secara statistik persangkaan tersebut rata-rata sudah 80 % hingga 90%, tentunya dengan bukti-bukti yang jelas serta perolehannya sah secara hukum.   Kedudukan bukti yang jelas dan terang untuk mengsangkakan seorang warga yang diduga melakukan tindak pidana, sudah dipertegas dalam konstitusi UUD 1945, teruta...

Urgensi Pembentukan Pengadilan Niaga di Maluku Utara

Kepastian hukum dalam lapangan bisnis dalam perkembangan hukum di Indonesia telah mempunyai tempat yang baik, setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam literatur perkembangan Hukum Bisnis di Indonesia terutama p ada lapangan hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang, baru mendapatkan perhatian serius dari pemerintah sejak terjadinya Krisis Ekonomi pada tahun 1998 atau lebih dikenal dengan Krisis Moneter. Sejak krisis moneter 1998 Pemerintah telah mengeluarkan Perpu Nomor 1 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Tentang Kepailitan di tetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 (terakhir di rubah menjadi UU Nomor 37 Tahun 2004). Kepailitan sendiri di artikan sebagai “pailit” atau bangkrut, yang mana tujuan pengaturannya kepailitan (termasuk pengaturan penundaan kewajiban pembayaran utang) ini agar memastikan pendistribusian hak antara Kreditur dan Debitur secara baik dan ber...

Pemakzulan ASN/PNS Mantan Terpidana Korupsi dan Penyampingan Hak Asasi Manusia

Gambar
(Sebuah Catatan Hukum Singkat) Melalui ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberhentikan secara tidak hormat, ASN/PNS yang pernah di vonis bersalah di Pengadilan karena telah terbukti melakukan pidana Korupsi (putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap). gambar Ilustrasi Hal ini berdasarkan ketenuan Peraturan Pemerintah Nomor  11 tahun 2017 tentang Menajemen Pegawai Negeri Sipil, pada pokoknya PP dimaksud mengatur pemecatan terhadap ASN/PNS apabila “ Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/ atau pidana umum” , yang mana beradasarkan Norma Pasal 87 ayat (4) huruf b, UU No 5 Tahun 2014. Dibeberapa kesempatan, banyak informasi yang ditemui bahwa ; ASN/PNS Mantan terpida...

MANTAN PELAKU KORUPSI DI MATA KONSTITUSI

Gambar
(Catatan Hukum atas PKPU No 20 Tahun 2018) Tinggal    menghitung   bulan,   Rakyat kembali disuguhi pentas   demokrasi   dengan   diadakannya Pemilihan Anggota DPR, dan DPRD Propinsi dan/atau Kabupaten, Kota. Harapannya hajatan pentas lima tahunan ini  dapat berdampak baik terhadap kondisi sosial, ekonomi, hukum dan politik masyarakat untuk lebih baik lagi. Wakil-wakil rakyat dan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih nantinya diharapkan dapat menyelesaikan problem kebangsaan yang semakin akut ini.Di tengah kemelut perdebatan visi dan misi para calon anggota Legislatif dan Capres-Cawapres,publik kemudian disuguhi problem normatif yang tentu saja membuat “kepala sakit” para calon legislatif yang pernah dihukum pidana penjara oleh karena terbukti melakukan Tindak Pidana Narkoba,   kejahatan   seksual   terhadap   anak   dan   Korupsi.   Problem ...

AGK-YA Tembus Angka 102.871 Suara

Gambar
Lima Kecamatan di Kepsul masih terhalangi ombak Ternate - Perhitungan cepat perolehan suara pada portal KPU www.infopemilu.kpu.co.id hingga pukul 09.16 WIT (28/6), urutan pertama masih di duduki Bur-Jadi dengan 107.729 Suara, urutan ke dua Agk-Ya dengan perolehan suara 102.871 Suara, urutan ke tiga Ahm-Rivai dengan 101.678 Suara dan terakhir Mk-Maju dengan 40.326 Suara. Hasil perhitungan cepat perolehan suara pada pilgub malut ini berdasarkan rekapan model FOM. C.1. yang telah di input pada portal KPU. Dari hasil pantauan pada webside resmi perhitungan cepat KPU, telah masuk Model Fom C.1. pada 1322 TPS dari 2137 TPS sehingga masih tersisa 815 TPS yang belum terinput pada portal KPU hitung cepat perolehan suara. Photo : Webside KPU Hingga kini di Kabupaten Kepulauan Sula masih tersisa 5 (lima) kecamatan yang belum masuk perolehan suara pada portal hitung cepat KPU diantaranya; Kecamatan Sulabesi Timur, Kecamatan Mangoli Utara Timur, mangoli Utara, Mangoli Timur dan ...

PARTISIPASI PEREMPUAN TINGGI

Gambar
Bur-Jadi masih unggul sementara Ternate. Perhitungan cepat Pemilihan Gubernur Maluku Utara malelalui Portal KPU www.infopemilu.kpu.go.id . Pasangan Nomor 2 BUR-JADI masih memimpin dengan perolehan suara sebanyak 103.461 Suara, kemudian di susul Pasangan Nomor urut 3 AGK-YA dengan perolehan suara sebanyak 96.631 Suara, sementara Pasangan Nomor 1 Ahm-Rivai berada di urutan ke tiga dengan 94.905 Suara dan Pasangan Nomor 4   MK-JADI berada pada posisi terakhir dengan 37.383 Suara. Photo : webside hitung cepat KPU Perhitungan cepat pada portal KPU ini berdasarkan entri fom medel C.1 yang telah di upload di KPU, dari hasil pantaun pada porta hitung cepat KPU, hingga pukul 04.55 Wit baru 1236 TPS   yang telah mamasukan entri fom medel C.1 pada KPU dari 2137 TPS yang tersebar di Maluku Utara. Untuk diketahui partisipasi pemilih perempuan cenderung naik yaitu sebanyak 73.61 % sementara lak-laki hanya 71.20 % (FM-Law Office)

OTT TIM SABER PUNGLI GRATIFIKASI, SUAP ATAU PUNGUTAN LIAR.?

Gambar
Menyimak pemberitaan pada media cetak di Ternate sebelumnya di beritakan Polda Malut melakukan Oprasi Tangkap Tangan atau lazim publik menyebutnya dengan OTT. Dari Pemberitaan Polda Malut melalui Tim Saber Pungli mengamankan tiga orang yang saat ini sudah berstatus Tersangka tepatnya di Hotel Archie, operasi ini dugaan kuat terkait gratifikasi pekerjaan docking kapal (Kompas.com - 14/11/2017). Terminologi operasi tangkap tangan atau OTT dalam Hukum Pidana tidak sama sekali dikenal, KUHAP hanya mengenal Tertangkap Tangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP yang mendefinisikan yang dimaksud Tertangkap Tangan ialah “tertangkapnya seorang pada waktu sedang malakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang men...