OTT TIM SABER PUNGLI GRATIFIKASI, SUAP ATAU PUNGUTAN LIAR.?
Menyimak pemberitaan pada media cetak di Ternate sebelumnya di
beritakan Polda Malut melakukan Oprasi Tangkap Tangan atau lazim publik
menyebutnya dengan OTT. Dari Pemberitaan Polda Malut melalui Tim Saber Pungli
mengamankan tiga orang yang saat ini sudah berstatus Tersangka tepatnya di
Hotel Archie, operasi ini dugaan kuat terkait gratifikasi pekerjaan docking
kapal (Kompas.com - 14/11/2017).
Terminologi operasi tangkap tangan atau OTT dalam Hukum Pidana
tidak sama sekali dikenal, KUHAP hanya mengenal Tertangkap Tangan sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP yang mendefinisikan yang dimaksud
Tertangkap Tangan ialah “tertangkapnya seorang pada waktu sedang malakukan
tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu
dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang
yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang
diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang
menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu
melakukan tindak pidana itu”.
Dalam proses tertangkap tangan seseorang melakukan tindak pidana,
serangkaian prosedur formal yang diatur dalam KUHAP terkait adab dan etika
penangkapan dan penahanan semuanya dikesampingkan, sehingga seorang yang
kedapatan tertangkap tangan melakukan tindak pidana aparat hukum langsung wajib
melakukan penangkapan terhadapnya, tanpa adanya surat perintah penangkapan.
Sebelumnya mungkin saja para pembaca telah membaca perdebatan para
ahli hukum pidana terkait dengan operasi tangkap tangan antara Prof. Eddy O.S
Hiariej dan Prof. Romli Atmasasmita, sehubunggan dengan Operasi Tangkap Tangan
yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun kali ini penulis
tidak akan mengulas perdebatan tersebut, namun penulis akan mencoba untuk
melihat posisi OTT yang bukan dilakukan oleh KPK namun yang dilakukan oleh Tim Saber
Pungli.
Berdasarkan Peraturan Persiden RI Nomor 87 Tahun 2016 Tentang
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, pada pasal 2 Satgas Saber Pungli
mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan
efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana
prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah”.
Berdasarkan PP Nomor 87 Tahun 2016 satgas saber pungli bertugas
melaksanakan pemberantasan pungutan liar. Dalam Kamus besar bahasa Indonesia
“pungutan” adalah bea, iuran, kutipan, pajak, saweran, tariff yang wajib
dibayarkan yang dilakukan oleh yang berwenang sementara “liar” adalah kegiatan
meminta sejumlah uang atau barang yang dilakukan dengan tidak tertata, tidak
berijin resmi dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi dari aparat penegak hukum.
Maka dari kata pungutan dan liar maka mengartikan pungutan liar adalah pungutan
yang tidak resmi yang bertentangan dengan jabatan serta undang-undang.
Penulis tidak mengetahui lebih pasti pada kasus OTT yang dilakukan
oleh Satgas Saber Pungli Polda Malut namun dari pemberitaan yang diolah oleh
penulis OTT terhadap beberapa pelaku tersebut terkait dengan Gratifikasi atau
pemberian suap dan atau pungutan liar.? Dalam literatur hukum Gratifikasi,
Pemberian suap, dan pungutan liar mempunyai pengertian yang berbeda.
Gratifikasi sendiri terkait dengan pemberian dalam arti luas sebagaimana diatur
dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 tahun 2011.
Sementara “Suap”lebih pada berupa janji sebagaimana diatur dalam KUHP, UU No 11
tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan UU Tindak Pidana Korupsi. dan
pungutan liar sendiri lebih pada pungutan yang tidak resmi, maka timbul
pertanyaan apakah uang sebagaimana yang diperoleh oleh tim saber pungli Polda
Malut saat melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku adalah Gratifikasi,
Suap, dan atau Pungutan liar.? Disini hanya fakta persidangan yang dapat
membuktikannya.
Ilustrasi/Net |
Namun perlu digaris bawahi bahwa, jika tim saber pungli yang
melaksanakan OTT terhadap pelaku maka operasi tersebut harus merupakan operasi
atas tindakan pungutan liar, bukan gratifikasi dan atau suap. Hal ini sudah sudah
jelas berdasarkan Peraturan Persiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tim saber hanya
melaksanakan operasi tangkap tangan atas tindakan pungutan liar. Tindakan
Pungutan liar lebih spesifik terjadi pada saat peritiwa itu dilakukan saat
berada di lokasi, semisalnya terjadi pungutan liar saat seorang warga mengurusi
KTP atau KK pada kantor catatan sipil dan warga yang bersangkutan dibebani biaya
yang tidak seharusnya di bebani kepadanya oleh seorang petugas, maka petugas
tersebut telah jelas dan terang telah melakukan pungutan liar. Jika dikaitkan
dengan peristiwa OTT pada kasus ini apakah disebut dengan Pungutan Liar.?
Karena lokasi bahkan tujuan pemberian uang dimaksud sebagaimaan pemberitaan
media cetak sehubungan dengan proyek docking kapal, dan menurut dugaan penulis
jika benar tindakan pemberian uang tersebut terkait proyek docking kapal maka
tindakan tersebut adalah gratifikasi atau Suap dan bukan merupakan pungutan
liar, sebagaimana kewenangan Tim Saber Pungli untuk melakukan operasi tangkap
tangan atas tindakan pungutan liar.
Hal ini perlu adanya kejelasan mengingat menegakan hukum pidana
tidak serta merta menggunakan kewenangan yang ada pada aparatur hukum untuk
dipergunakan hingga pada kesewenang-wenangan, namun tindakan yang diambil oleh
apratur hukum harus sesuai dengan cara main atau setidak-tidaknya diatur secara
jelas dan terang dalam sebuah regulasi atau undang-undang yang memberikan
kewenangan kepada aparatur hukum untuk menggunakannya. Mungkin dengan tulisan
singkat ini membuka dan menambah pengetahuan bagi para pembaca terutama
penegakan hukum tindak pidana korupsi yang saat ini kita peranggi bersama.
* tulisan ini pernah dimuat pada harian Malut Post, Edisi Selasa, 21 Nov 2017
Komentar
Posting Komentar