PERTAMINA DIMINTA TERBUKA
Disalin dari pemberitaan media tandaseru.com, pada tanggal 8 April 2022 dengan Judul : Pertamnina dimina terbuka soal hasil uji pencemaran minyak di perairan Ternate link berikut ini : (https://www.tandaseru.com/category/perkara/#)
Tandaseru -- Pencemaran lingkungan akibat tumpahan minyak milik PT Pertamina(Persero) Fuel Terminal Ternate di pesisir dan perairan laut Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, menuai sorotan pemerhati lingkungan Fahruddin Maloko.
Fahruddin menyatakan, secara hukum pengertian pencemaran diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 di mana pencemaran adalah dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang ditetapkan.
"Nah terkait tumpahan minyak, tentunya memperhatikan pengertian pencemaran maka tumpahan minyak tersebut mengakibatkan adanya pelampauan baku mutu air laut atau tidak? Ini harus disampaikan ke publik sebagai bentuk akses informasi," ujar Fahruddin kepada tandaseru.com, Jumat (8/4).Fahruddin yang juga praktisi hukum ini menjelaskan, salah satu prinsip dalam UU 32/2009 ialah prinsip siapa mencemar dia membayar (Polluter Pays Principle). Prinsip ini merupakan hasil konvensi internasional tahun 1961 yang kemudian diatur dalam Permen Lingkungan hidup Nomor 13 Tahun 2011.
"Nah jika dilihat pada tumpahan minyak dimaksud apakah adanya kerugian atau tidak terhadap masyarakat. Jika ada kerugian maka harus dilakukan ganti rugi. Hal ini sebagaimana contoh kasus pada perkara gugatan warga di Tanjung Pinang perkara Nomor 26/Pdt.G/2009/PN.TPi," ungkapnya.
Untuk dapat memastikan kerugian yang dialami masyarakat diakibatkan tumpahan minyak tersebut, lanjut dia, caranya yakni dengan mengukur baku mutu air laut pada wilayah laut yang terjadi tumpahan apakah melewati baku mutu air laut atau tidak, dan benar-benar akibat tumpahan tersebut masyarakat dirugikan terutama apakah masyarakat tidak dapat terganggu sumber ekonomi. Hal ini harus dipastikan.
Ia juga menyarankan, terkait dengan pihak Pertamina yang sudah mau melakukan penanggulangan, maka tentunya dengan cara yang pertama yakni memberikan informasi perkembangan penanggulangan. Kedua, melakukan isolasi wilayah. Ketiga, menghentikan sumber yang mencemari jika ada, dan keempat yakni melibatkan para ahli untuk menanggulangi.
"Itu saran saya. Soal kelalaian pihak Pertamina kita tidak bisa menduga, namun saran saya informasi ke publik akibat tumpahan minyak ini harus disampaikan biar terbuka agar publik mengetahui masalahnya. terkait tuntutan warga yang mungkin saja terdampak menurut saya hal itu wajar tinggal saja keinginan baik mendengar keluhan warga serta mencari solusi untuk yang terbaik bagi semua pihak tanpa harus mengesampingkan kelestarian lingkungan terutama kelestarian laut," pungkasnya.
Penulis:Ardian SangajiEditor:Ardian Sangaji
Komentar
Posting Komentar