MANTAN PELAKU KORUPSI DI MATA KONSTITUSI
(Catatan Hukum atas PKPU No 20 Tahun 2018)
Tinggal menghitung bulan, Rakyat kembali disuguhi pentas demokrasi dengan diadakannya Pemilihan Anggota DPR, dan DPRD Propinsi dan/atau Kabupaten, Kota. Harapannya hajatan pentas lima tahunan ini dapat berdampak baik terhadap kondisi sosial, ekonomi, hukum dan politik masyarakat untuk lebih baik lagi. Wakil-wakil rakyat dan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih nantinya diharapkan dapat menyelesaikan problem kebangsaan yang semakin akut ini.Di tengah kemelut perdebatan visi dan misi para calon anggota Legislatif dan Capres-Cawapres,publik kemudian disuguhi problem normatif yang tentu saja membuat “kepala sakit” para calon legislatif yang pernah dihukum pidana penjara oleh karena terbukti melakukan Tindak Pidana Narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan Korupsi. Problem ini kemudian muncul perdebatan yang dengan mudah kita jumpai pada media cetak dan maupun media sosial lainnya (terutama para mantan pelaku pidana korupsi). Ada yang sependapat bahwa para mantan pelaku pidana tidak lagi mempunyai hak untuk mencalonkan diri sebagai angota Legislatif dan AnggotaDPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota, terutama para mantan pelaku pidan Korupsi, ada juga yang beranggapan bahwa tidak demikian para mantan pelaku pidana korupsi juga mempunyai hak untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan/atau Anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Berikut ini penulis mencoba untuk menyajikan pendapat hukum penulis ke khalayak pembaca, sehubungan dengan permasalahan normatif para mantan pelaku korupsi yang dilarang atau dicekal untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPR dan DPRD Propinsi/Kabupaten dan/atauKota. Penyajian pendapat hukum penulis berikut ini menggunakan metode analisis Normatif Yuridis pada ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud, dengan memunculkan satu permasalahan mendasar. Apakah pelarangan para mantan pelaku pidana korupsi untuk mencalonkan diri menjadi Anggota DPR, DPD dan DPRD Propinsi/Kabupaten dan/atau Kota adalah sah secara konstitusional atau sebaliknya bahwa pelarangan dimaksud adalah pelanggaran konstitusional terutama hak sebagai warga Negara Indonesia?
Secara teknis pelarangan mantan pelaku pidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD Propinsi dan/atau Kota diatur dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsidan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, pada Pasal 4 ayat (3) yangmenyatakan ; “Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi”. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) PKPU No 20 tahun 2018 ini kemudian menjadi basis argumentasi hukum KPU dan KPU Propinisi dan Kabupaten/Kota mencekal para mantan pelaku pidana korupsi dari daftar calon anggota legislatif (DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota). Menurut penulis hal ini miris adanya karena penjaminan hak sipil/politik telah jelas disebutkan dalam konstituisi (UUD 1945). Dalam UUD 1945 atau Konstitusi sebagai dasar Negara Indonesia, telah menjaminkan kepada setiap warga Negara Indonesia untuk bebas dari tindakan-tindakan diskriminasi dalam bentuk apa-pun. Sebagaimana ketentuan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang dari perlakuan yang bersifat diskriminasi, atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminasi itu”. Perlakuan Diskriminasi atau Diskriminasi itu menurut kamus besar Bahasa Indonesia, Diskriminasi diartikan sebagai pembedaan perlakuan pada sesama warga Negara. Sementara itu Menurut Theodorson &Theodorson (1979), Diskriminasi adalah perlakuan yang tidak seimbang pada perorangan atau kelompok berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal atau atribut khas seperti ras, suku, agama atau keanggotaan kelas-kelas sosial. Jika memperhatikan pengertian diskriminasi sebagaiman uraian di atas, para pembaca pasti sudah mempunyai pemahaman bagaimana posisi para mantan pelaku pidana korupsi yang dicekal oleh KPU untuk mencalonkan diri sebagai Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, tentunya tindakan yang dilakukan oleh KPU melalui PKPU No 20 tahun 2018 adalah diskriminasi, dimana KPU secara sepihak menempatkan para mantan pelaku pidana korupsi sebagai kelompok tertentu yang tidak mempunyai hak apapun terutama mencalonkan diri walaupun telah selesai menjalani pidana serta telah mendapatkan rehabilitasi di Lembaga Permasyarakatan.
Sayangya dalam PKPU dimaksud tidak ditemukan penjelasan hukum secara rasional kenapa para mantan pelaku pidana korupsi dicekal menjadi calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Padahal dalam ketentuan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah menjamin setiap warga negara tanpa membedakan kelompok tertentu, ras,suku dan agama berhak untuk dipilih dalam pemilihan umum, sebagaimana bunyi Pasal 43 ayat(1), UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai berikut; “Setiap warga neagra berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak, melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan Undang-Undang”. Pemberantasan terhadap perlakuan korupsi adalah tangung jawab semua pihak, namun tentunya pemberantasan korupsi dimaksud telah jelas diatur melalui cara-cara konstitusional, yang mana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sangat jelas dan gamblang menerapkan hukuman kepada pelaku pidana korupsi yang telah terbukti di pengadilan melalui sejumlah sanksi selain hukuman pidana penjara, denda hingga pada pencabutan hak-hak tertentu. Perumusan pidana pada pelaku pidana korupsi adalah bentuk hukuman negara terhadap pelakupidana korupsi yang terbukti dan, jika hukuman tersebut telah selesai maka pelaku tersebut harus dianggap telah bersih serta Negara melalui kekuasaan yang ada harus mengembalikan kedudukan yang semula mantan pelaku pidana korupsi tersebut di tengah-tengah masyarakat, sehingga tidak ada perlakuan diskriminasi yang inkonstitusional terutama bagi masyarakat dalam perlakuan dan pandangan mereka terhadap mantan pelaku pidana korupsi. Kenyataan yang ada, PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang diproduksi oleh KPU telah membatasi hak-hak dasar konstitusional para mantan pelaku pidana korupsi, dan secara sosiologis PKPU dimaskud telah membentuk kelompok baru dalam masyarakat atas pandangan masyarakat terhadap mantan pelaku pidana korupsi, sebagaimana pandangan masyarakat Indonesia pada masa Orde Baru yang memandang kelompok masyarakat atau individu-individu simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI). Tentunya hal ini tidak diinginkan di tengah-tengah negara kita yang sedang memperbaiki kualitas cara bernegara demokrasi yang baik dan konstitusional. Rujukan PKPU NO 20 tahun 2018 secara normatif merujuk pada Ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada pasal 240 ayat (1) huruf g menyebutkan; “Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan; g. tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”. Jika kita memperhatikan ketentuan Pasal 240 (1), UU Nomor 7 tahun 2017 terdapat frasa “kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”. Frasa ini dengan jelasnya dikesampingkan oleh KPU melalui PKPU No 20 Tahun 2018 dimana tidak mengemukakan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam UU No 7 tahun 2017.
Menurut penulis jelaslah bahwa PKPU NO 20 tahun 2018 telah melenceng dari Konstitusi bahkan UU No 7 tahun 2018 sebagai dalil induk argumentasi hukum atas keberadaan PKPU NO 20 tahun 2018. Sekali lagi penulis juga mempunyai tangungjawab untuk memberantas korupsi,namun pemberantasan korupsi dimaksud harus melalui tindakan-tindakan yang konstitusional yang berdiri pada hak asasi manusia serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kesan terhadap Negara ini adalah Negara yang Demokrasi bukan Negara yang totaliter/otoriter,Sekian. (*)
Sumber :
Komentar
Posting Komentar