Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2018

Duty of Care dan Logika KPU Provinsi Maluku Utara

Gambar
DUTY of care  merupakan prinsip dalam literature hukum keperdataan, terutama terkait dengan kesepakatan jual beli yang dilakukan oleh para pihak atau si penjual dengan si pembeli. Dimana si pembeli harus mengutamakan “kehati-hatian” dalam membeli suatu objek yang dijual oleh si Penjual, apakah objek yang dibeli tersebut masih dalam sengketa, proses jual-menjual harus di hadapan para pejabat yang berwenang (semisalnya Kepala Desa atau Notaris) serta memverivikasi objek yang dijual tersebut. Prinsip kehati-hatia ini, menurut sejumlah para ahli hukum perlu didukung dengan sikap “itikad baik” oleh si pembeli, yang artinya Si pembeli saat membeli suatu objek harus bersikap jujur, serta tidak mengetahui sama sekali barang yang dibeli tersebut bermasalah atau cacat. Menurut Subekti Pembeli yang beritikad baik diartikan pembeli yang sama sekali tidak mengetahui bahwa ia berhadapan dengan orang yang sebenarnya bukan pemilik. Atau pendapat Khairandy yang menyebutkan Pembeli yang beritikad ...