Duty of Care dan Logika KPU Provinsi Maluku Utara
DUTY of care merupakan prinsip dalam literature hukum keperdataan, terutama terkait dengan kesepakatan jual beli yang dilakukan oleh para pihak atau si penjual dengan si pembeli. Dimana si pembeli harus mengutamakan “kehati-hatian” dalam membeli suatu objek yang dijual oleh si Penjual, apakah objek yang dibeli tersebut masih dalam sengketa, proses jual-menjual harus di hadapan para pejabat yang berwenang (semisalnya Kepala Desa atau Notaris) serta memverivikasi objek yang dijual tersebut.
Prinsip kehati-hatia ini, menurut sejumlah para ahli hukum perlu didukung dengan sikap “itikad baik” oleh si pembeli, yang artinya Si pembeli saat membeli suatu objek harus bersikap jujur, serta tidak mengetahui sama sekali barang yang dibeli tersebut bermasalah atau cacat. Menurut Subekti Pembeli yang beritikad baik diartikan pembeli yang sama sekali tidak mengetahui bahwa ia berhadapan dengan orang yang sebenarnya bukan pemilik. Atau pendapat Khairandy yang menyebutkan Pembeli yang beritikad baik adalah seorang yang membeli barang dengan penuh percaya bahwa si penjual benar-benar pemilik dari barang yang dijualnya itu.
Prinsip Duty of care atau kehati-hatian sengaja dilahirkan oleh para ilmuan hukum untuk memastikan kepemelikan objek dari hasil pembelian benar-benar dimiliki oleh para pembeli yang sungguh-sunggu mempunyai “itikad baik”, jika dikemudian hari muncul persengketaan dua atau lebih pihak pembeli atas objek yang diperjualbelikan. Bagaimana Jika menggunakan prinsip Duty Of Care terkait permasalahan rekomendasi Parpol PKPI terhadap dua calon kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur (Burhan Abdurahman-Ishak Djamaludin dan Abdul Gani Kasuba dan M. Al Yasin Ali ) yang saat ini masih menempuh jalur klarifikasi di Bawaslu Maluku Utara ?. Tentunya harus menelaah sejumlah dimensi terkait penerima rekomendasi Parpol PKPI, diantaranya siapa yang mempunyai niatan baik serta dalam pengeluaran rekomendasi di maksud di tempuh sesuai dengan ketentuan Peraturan yang berlaku.
Salah satu ketentuan yang menjadi rujukan utama dalam proses pencalonan Gubernur dan wakil gubernur adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah dirubah dengan PKPU No 15 Tahun 2017. Peraturan KPU ini jika dilogikan dalam hukum jual beli, maka Peraturan KPU ini adalah norma baku yang mengatur siapa pembeli yang benar-benar mempunyai “niata baik” serta mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam membeli suatu objek.
Perdebatan hangat dimedia cetak dan online akhir-akhir ini terkait Rekomendasi Parpol PKPI terhadap dua bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur Propinsi Maluku Utara sehubungan dengan Peraturan KPU di maksud. Yang mana hanya mengatur Gabungan Parpol atau Parpol hanya sekali melakukan pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil gubernur yang Parpol Rekomendasikan (Pasal 6 ayat (1), PKPU No 3 tahun 2017).
Jika memperhatikan kedudukan Norma pada Peraturan KPU dimaksud, maka KPU Propinisi Maluku Utara hanya menerima sekali rekomendasi Parpol dan atau Gabungan Parpol yang mengajukan bakal calon gubernur dan wakilnya, jika demikian maka menurut hemat saya rekomendasi Parpol PKPI yang terlebih dahulu yang dimasukan ke KPU yang harus dilindungi atau setidaknya diakui oleh KPU Propinsi Maluku Utara, namun tidak sebagaimana dengan Putusan KPU Propinisi Maluku Utara yang sebaliknya. Berdasarkan informasi pemberitaan media cetak dan online karena masuknya dua rekomendasi Parpol PKPI yang mencalonkan dua pasangan bakal calon dalam hal ini pasangan Calon Burhan Abdurahman-Ishak Djamaludin dan Abdul Gani Kasuba dan M. Al Yasin Ali, maka KPU Propinsi Maluku Utara melakukan verifikasi atas rekomendasi tersebut sehingga KPU mengangap pasangan Abdul Gani Kasuba dan M. Al Yasin Ali yang berhak atas rekomendasi Parpol PKPI serta dituangkan dalam rapat pleno penetapatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara.
Jika diperhatikan tindakan yang dilakukan oleh KPU Propinsi Maluku Utara dalam memverifikasi rekomendasi Parpol PKPI, apakah KPU Propinsi Maluku utara sedang mengimplementasikan Prinsip duty of care serta menilai dua pasangan bakal calon gubernur (sebelumnya) penerima rekomendasi Parpol PKPI siapa yang benar-benar memiliki “niata baik”.?. Jika demikian maka Pasangan Abdul Gani Kasuba dan M. Al Yasin Ali yang menurut KPU Propinsi Maluku Utara adalah penerima rekomendasi PKPI yang ber’asaskan Duty Of Care dan mempunyai niatan baik atas penerimaan rekomendasi Parpol PKPI. Sayangnya prinsip Duty of care dan pembeli yang mempunyai niatan baik, hanya berlaku pada lapangan hukum keperdataan yakni hukum Jual-Beli, lantas apakah prinsip ini bisa dipakai dalam menilai rekomendasi PKPI yang disengketakan Pasangan Burhan Abdurahman-Ishak Djamaludin di Bawaslu Propinsi Maluku Utara. Selanjutnya para pihak dan masyarakat tentunya menyerahkan kepada Bawaslu Maluku Utara untuk menyelesaikan permasalahan dengan baik, serta Pildaka yang nantinya kita hadapi Damai dan Aman serta Jujur dan Adil. (*)
Prinsip kehati-hatia ini, menurut sejumlah para ahli hukum perlu didukung dengan sikap “itikad baik” oleh si pembeli, yang artinya Si pembeli saat membeli suatu objek harus bersikap jujur, serta tidak mengetahui sama sekali barang yang dibeli tersebut bermasalah atau cacat. Menurut Subekti Pembeli yang beritikad baik diartikan pembeli yang sama sekali tidak mengetahui bahwa ia berhadapan dengan orang yang sebenarnya bukan pemilik. Atau pendapat Khairandy yang menyebutkan Pembeli yang beritikad baik adalah seorang yang membeli barang dengan penuh percaya bahwa si penjual benar-benar pemilik dari barang yang dijualnya itu.
Prinsip Duty of care atau kehati-hatian sengaja dilahirkan oleh para ilmuan hukum untuk memastikan kepemelikan objek dari hasil pembelian benar-benar dimiliki oleh para pembeli yang sungguh-sunggu mempunyai “itikad baik”, jika dikemudian hari muncul persengketaan dua atau lebih pihak pembeli atas objek yang diperjualbelikan. Bagaimana Jika menggunakan prinsip Duty Of Care terkait permasalahan rekomendasi Parpol PKPI terhadap dua calon kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur (Burhan Abdurahman-Ishak Djamaludin dan Abdul Gani Kasuba dan M. Al Yasin Ali ) yang saat ini masih menempuh jalur klarifikasi di Bawaslu Maluku Utara ?. Tentunya harus menelaah sejumlah dimensi terkait penerima rekomendasi Parpol PKPI, diantaranya siapa yang mempunyai niatan baik serta dalam pengeluaran rekomendasi di maksud di tempuh sesuai dengan ketentuan Peraturan yang berlaku.
Salah satu ketentuan yang menjadi rujukan utama dalam proses pencalonan Gubernur dan wakil gubernur adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah dirubah dengan PKPU No 15 Tahun 2017. Peraturan KPU ini jika dilogikan dalam hukum jual beli, maka Peraturan KPU ini adalah norma baku yang mengatur siapa pembeli yang benar-benar mempunyai “niata baik” serta mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam membeli suatu objek.
Perdebatan hangat dimedia cetak dan online akhir-akhir ini terkait Rekomendasi Parpol PKPI terhadap dua bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur Propinsi Maluku Utara sehubungan dengan Peraturan KPU di maksud. Yang mana hanya mengatur Gabungan Parpol atau Parpol hanya sekali melakukan pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil gubernur yang Parpol Rekomendasikan (Pasal 6 ayat (1), PKPU No 3 tahun 2017).
Jika memperhatikan kedudukan Norma pada Peraturan KPU dimaksud, maka KPU Propinisi Maluku Utara hanya menerima sekali rekomendasi Parpol dan atau Gabungan Parpol yang mengajukan bakal calon gubernur dan wakilnya, jika demikian maka menurut hemat saya rekomendasi Parpol PKPI yang terlebih dahulu yang dimasukan ke KPU yang harus dilindungi atau setidaknya diakui oleh KPU Propinsi Maluku Utara, namun tidak sebagaimana dengan Putusan KPU Propinisi Maluku Utara yang sebaliknya. Berdasarkan informasi pemberitaan media cetak dan online karena masuknya dua rekomendasi Parpol PKPI yang mencalonkan dua pasangan bakal calon dalam hal ini pasangan Calon Burhan Abdurahman-Ishak Djamaludin dan Abdul Gani Kasuba dan M. Al Yasin Ali, maka KPU Propinsi Maluku Utara melakukan verifikasi atas rekomendasi tersebut sehingga KPU mengangap pasangan Abdul Gani Kasuba dan M. Al Yasin Ali yang berhak atas rekomendasi Parpol PKPI serta dituangkan dalam rapat pleno penetapatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara.
Jika diperhatikan tindakan yang dilakukan oleh KPU Propinsi Maluku Utara dalam memverifikasi rekomendasi Parpol PKPI, apakah KPU Propinsi Maluku utara sedang mengimplementasikan Prinsip duty of care serta menilai dua pasangan bakal calon gubernur (sebelumnya) penerima rekomendasi Parpol PKPI siapa yang benar-benar memiliki “niata baik”.?. Jika demikian maka Pasangan Abdul Gani Kasuba dan M. Al Yasin Ali yang menurut KPU Propinsi Maluku Utara adalah penerima rekomendasi PKPI yang ber’asaskan Duty Of Care dan mempunyai niatan baik atas penerimaan rekomendasi Parpol PKPI. Sayangnya prinsip Duty of care dan pembeli yang mempunyai niatan baik, hanya berlaku pada lapangan hukum keperdataan yakni hukum Jual-Beli, lantas apakah prinsip ini bisa dipakai dalam menilai rekomendasi PKPI yang disengketakan Pasangan Burhan Abdurahman-Ishak Djamaludin di Bawaslu Propinsi Maluku Utara. Selanjutnya para pihak dan masyarakat tentunya menyerahkan kepada Bawaslu Maluku Utara untuk menyelesaikan permasalahan dengan baik, serta Pildaka yang nantinya kita hadapi Damai dan Aman serta Jujur dan Adil. (*)
Sumber :
http://news.malutpost.co.id/index.php/read/2018/02/23/13/619/duty-of-care-dan-logika-kpu-provinsi-maluku-utara
Komentar
Posting Komentar