Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2016

PN Terima Gugatan Terhadap PDAM

Gambar
TERNATE - Gugatan warga Kecamatan Ternate Utara terhadap Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate yang pernah dicabut, telah resmi didaftarkan kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (4/8). Ini disampaikan tim Penasehat Hukum (PH) warga, Rahim Yasin. Rahim mengatakan, pokok gugatan masih sama dengan yang sebelumnya  yaitu gugatan kelompok atau class action. Dalam tuntutanya, warga meminta ganti rugi terhadap PDAM, karena akibat produk air tak layak konsumsi, warga selama ini mengalami kerugian yang cukup tinggi. "Tuntutan ganti rugi sebesar Rp 25 miliar lebih,"ujarnya. Fahruddin Maloko yang juga PH warga menambahkan,  gugatan warga ini terkait dengan ketidakpuasan konsumen PDAM di wilayah Ternate Utara karena beberapa tahun terakhir mengkonsumsi air berasa asin. "Dasar hukumnya Undang-Undang perlindungan konsumen,"terang Fahruddin. Menurut Fahruddin,  kelompok perwakilan warga dipastikan akan menghadiri sidang dengan model class action,...

KEGIATAN REKLAMSI YANG MELANGGAR HUKUM (Catatan Buat Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula)

Gambar
Ilustrasi                                                     jawapos.com Akhir-akhir ini pemberitaan pada media cetak, elektronik ramai memberitakan aksi penolakan masyarakat pesisir (nelayan) atas kebijakan Pemerintah melaksanakan kegiatan Reklamasi/perluasn wilayah yang terkonsentrasi pada wilayah pesisir. Tak tangung-tangung nelayan yang merasa dirugikan atas kebijakan reklamasi mengajukan perlawanan hukum melalui jalur Peradilan, hasilnya di DKI Jakarta Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan Gugatan nelayan atas kebijakan reklamasi pesisir pantai di Jakarta. Beda Jakarta beda pula yang terjadi di Sanana Kabupaten Kepulauan Sula. Kebijakan reklamasi wilayah pesisir di desa Fogi, Fatcei hingga Falahu menuai permasalahan...