PN Terima Gugatan Terhadap PDAM
TERNATE - Gugatan warga Kecamatan Ternate Utara terhadap Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate yang pernah dicabut, telah resmi didaftarkan kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (4/8). Ini disampaikan tim Penasehat Hukum (PH) warga, Rahim Yasin. Rahim mengatakan, pokok gugatan masih sama dengan yang sebelumnya yaitu gugatan kelompok atau class action. Dalam tuntutanya, warga meminta ganti rugi terhadap PDAM, karena akibat produk air tak layak konsumsi, warga selama ini mengalami kerugian yang cukup tinggi. "Tuntutan ganti rugi sebesar Rp 25 miliar lebih,"ujarnya. Fahruddin Maloko yang juga PH warga menambahkan, gugatan warga ini terkait dengan ketidakpuasan konsumen PDAM di wilayah Ternate Utara karena beberapa tahun terakhir mengkonsumsi air berasa asin. "Dasar hukumnya Undang-Undang perlindungan konsumen,"terang Fahruddin. Menurut Fahruddin, kelompok perwakilan warga dipastikan akan menghadiri sidang dengan model class action,...