PN Terima Gugatan Terhadap PDAM

TERNATE - Gugatan warga Kecamatan Ternate Utara terhadap Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate yang pernah dicabut, telah resmi didaftarkan kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (4/8). Ini disampaikan tim Penasehat Hukum (PH) warga, Rahim Yasin.
Rahim mengatakan, pokok gugatan masih sama dengan yang sebelumnya  yaitu gugatan kelompok atau class action. Dalam tuntutanya, warga meminta ganti rugi terhadap PDAM, karena akibat produk air tak layak konsumsi, warga selama ini mengalami kerugian yang cukup tinggi. "Tuntutan ganti rugi sebesar Rp 25 miliar lebih,"ujarnya.
Fahruddin Maloko yang juga PH warga menambahkan,  gugatan warga ini terkait dengan ketidakpuasan konsumen PDAM di wilayah Ternate Utara karena beberapa tahun terakhir mengkonsumsi air berasa asin. "Dasar hukumnya Undang-Undang perlindungan konsumen,"terang Fahruddin.
Menurut Fahruddin,  kelompok perwakilan warga dipastikan akan menghadiri sidang dengan model class action, karena dalam gugatan kedua ini, kelompok perwakilan telah melakukan koordinasi terlebih dahulu. “Kita sudah daftarkan perkaranya, tinggal menunggu jadwal sidang,"kata Fahruddin. Sementara Humas PN Ternate Aris Fitrah Wijaya membenarkan adanya pendaftaran perkara yang diajukan perwakilan kelompok warga Kecamatan Ternate Utara, dengan nomor register 27/PDT-G/BOK/PN-TTE tertanggal 4 Agustus. "Tinggal kita tetapkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut dan jadwal sidangnya,"tutup Aris.(tr-02/lex)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH : GUGATAN PERLAWANAN EKSEKUSI

CONTOH NOTA PEMBELAAN ATAU PLEDOI PADA PERKARA UU ITE

TINDAK PIDANA KORUPSI AKTIF MENURUT "ADAMI CHAZAWI"