TINDAK PIDANA KORUPSI AKTIF MENURUT "ADAMI CHAZAWI"
Berikut ini saya akan sarikan delik korupsi yang diatur dalam UU No 31/1999 sebagaimna diubah dengan UU No 20/2001, Bahan ini saya sarikan/kutip dari Buku Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi), karangan ADAMI CHAZAWI, terbitan Rajawali Pers tahun 2016. Persidangan TPK Pengadilan Tenate, Photo By Malut Post . Menurut Adami Chazawi perbuatan Tindak Pidana Korupsi dapat digolongkan dalam dua bagian dalam prespektif tingkah laku yaitu; Tindak Pidana Korupsi Aktif dan Pasif, menurut Adami Chazawi Tindak pidana Korupsi Aktif atau tindak Pidana Korupsi positif ialah tindak Pidana korupsi yang dalam rumusannya mencantumkan unsur perbuatan/tingkah laku aktif, hal mana lebih dikaitkan dengan perbuatan materil atau jasmani yaitu sebuah perbuatan yang dalam melakoninya butuh tindakan fisik tubuh atau bagian tubuh orang lain. Dalam UU Tipikor ada beberapa pasal yang mengatur tindak pidana korupsi dimaksud yaitu; 1. Pasal 2 yang perbuatannya memperkaya (diri sendiri, orang lain, at...