Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2020

Hendrik Gorda & Susana The Divonis BEBAS

  TERNATE  – Hendrik Gorda dan Susana The, dua terdakwa kasus pembunuhan, akhirnya bernapas lega. Ibu dan anak ini diputus bebas oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (8/4). Persidangan yang digelar secara online itu dipimpin Hakim Ketua Rahmat Selang dan dua Hakim Anggota Rudi Wibowo dan Sugiannur. Para Penasehat Hukum terdakwa, Hendra Karianga, Christopher Herliem, Arnold N. Musa dan Fahruddin Maloko ikut hadir mendamping klien mereka. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Hendrik dan Susana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk itu Hakim memerintahkan untuk membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan dan memerintah para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan serta memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatny...

Urgensi Pembentukan Pengadilan Niaga di Maluku Utara

Kepastian hukum dalam lapangan bisnis dalam perkembangan hukum di Indonesia telah mempunyai tempat yang baik, setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam literatur perkembangan Hukum Bisnis di Indonesia terutama p ada lapangan hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang, baru mendapatkan perhatian serius dari pemerintah sejak terjadinya Krisis Ekonomi pada tahun 1998 atau lebih dikenal dengan Krisis Moneter. Sejak krisis moneter 1998 Pemerintah telah mengeluarkan Perpu Nomor 1 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Tentang Kepailitan di tetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 (terakhir di rubah menjadi UU Nomor 37 Tahun 2004). Kepailitan sendiri di artikan sebagai “pailit” atau bangkrut, yang mana tujuan pengaturannya kepailitan (termasuk pengaturan penundaan kewajiban pembayaran utang) ini agar memastikan pendistribusian hak antara Kreditur dan Debitur secara baik dan ber...