Hendrik Gorda & Susana The Divonis BEBAS

 TERNATE – Hendrik Gorda dan Susana The, dua terdakwa kasus pembunuhan, akhirnya bernapas lega. Ibu dan anak ini diputus bebas oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (8/4). Persidangan yang digelar secara online itu dipimpin Hakim Ketua Rahmat Selang dan dua Hakim Anggota Rudi Wibowo dan Sugiannur. Para Penasehat Hukum terdakwa, Hendra Karianga, Christopher Herliem, Arnold N. Musa dan Fahruddin Maloko ikut hadir mendamping klien mereka.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Hendrik dan Susana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk itu Hakim memerintahkan untuk membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan dan memerintah para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan serta memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya.

Menurut Hakim, unsur "menghilangkan nyawa orang lain" dan “mereka yang melakukan, menyusuh melakukan, dan turut serta melakukan” tidak terbukti dalam pembuktian dakwaan. Oleh karena seluruh unsur dari Pasal 338 KUHP jonto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP tidak terpenuhi maka dakwaan subsider Penuntut Umum tidak terbukti, sehingga pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dan minta para terdakwa untuk dibebaskan dapat dikabulkan. Karena seluruh dakwaan dari Penuntut Umum tidak terbukti maka para terdakwa harus dinyatakan tidak bersalah dan harus dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. “Karena para terdakwa dinyatakan tidak bersalah maka perlu untuk memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan, harkat serta martabatnya dan karena dalam perkara ini para terdakwa telah ditahan maka berdasarkan ketentuan Pasal 191 ayat (3) KUHAP, maka para terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan. Oleh karena para terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP biaya Perkara harus dibebankan kepada Negara. Mengingat ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undangundang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan hukum lain yang bersangkutan,” kata Majelis Hakim dalam putusannya.

Usai persidangan, PH terdakwa Hendra Karianga mengungkapkan, dari awal perkara tersebut dilimpahkan P21 ke Kejari Ternate dari penyidik kepada JPU dan JPU ke Pengadilan pihak telah membaca BAP dan semua barang bukti (BB) dan meyakini perkara tersebut tidak terbukti untuk dilimpahkan ke pengadilan. "Tetapi dipaksakan dilimpahkan ke pengadilan," ungkapnya.

Setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan, sambung Hendra, Majelis Hakim akhirnya memutuskan kliennya diputus bebas. Terhadap putusan tersebut Hendra dan koleganya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Majelis Hakim yang telah jernih dan jeli melihat kasus tersebut. “Sehingga Majelis Hakim memberikan putusan bebas dengan mempertimbangkan pertimbangan hukum begitu baik dan telah mempertimbangkan semua aspek hukum pembuktian secara keseluruhan. Putusan tadi Hakim juga sependapat dengan pledoi yang diajukan oleh PH para terdakwa," tuturnya.

Menurut Hendra, Majelis Hakim sependapat dengan pledoi PH karena berdasarkan dengan Pasal 183 KUHAP yang menyatakan hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya ada dua alat bukti yang sah, dan memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan bahwa terdakwalah bersalah. "Kasus ini dari awal tidak ada bukti lain, yang ada hanya satu-satunya terpidana Adit. Sesungguhnya Adit merupakan pelaku tunggal pembunuhan kauss tersebut," paparnya.

Ia menambahkan, keterangan Adit dari sisi kualitas sangat tidak berkualitas, karena Adit pelaku kemudian jadi saksi yang namanya saksi mahkota. Apalagi dari sisi kuantitas cuma ada satu alat bukti. "Saya melihat bahwa dalam pertimbangan hukum di Indonesia masih ada hakim-hakim yang tidak menjadi corong undang-undang tetapi menjadi corong keadilan. Ini seharunya dilakukan PN di seluruh Indonesia," bebernya.

Lanjut Hendra, hakim tidak boleh hanya berpatokan pada P21, surat dakwaan serta tuntutan, kemudian berkesimpulan bahwa ini buktinya cukup. Karena hakim merupakan corong keadilan, maka hakim sudah sepantasnya menggali nilai-nilai hukum yang ada di tengah masyarakat. Apalagi dalam kasus Susana dan Hendrik ini ancaman hukumannya seumur hidup sesuai tuntutan JPU dan para terdakwa telah ditahan. "Perjuangan tim penasehat hukum berhasil," ucap Hendra.

Atas putusan itu sendiri JPU langsung nyatakan sikap bakal mengajukan kasasi. Sementara Susana dan Hendrik kemarin langsung dibebaskan dari tahanan.(mg-07/pn/kai)

 

**Di salin dari Sumber Media Online Malut Post dengan alamat URL : 

https://www.malutpost.id/news/read/berita-utama/6074/hendrik-gorda-susana-the-divonis-bebas


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH : GUGATAN PERLAWANAN EKSEKUSI

CONTOH NOTA PEMBELAAN ATAU PLEDOI PADA PERKARA UU ITE

TINDAK PIDANA KORUPSI AKTIF MENURUT "ADAMI CHAZAWI"