Hendrik Gorda & Susana The Divonis BEBAS
TERNATE – Hendrik Gorda dan Susana The, dua terdakwa kasus pembunuhan, akhirnya bernapas lega. Ibu dan anak ini diputus bebas oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (8/4). Persidangan yang digelar secara online itu dipimpin Hakim Ketua Rahmat Selang dan dua Hakim Anggota Rudi Wibowo dan Sugiannur. Para Penasehat Hukum terdakwa, Hendra Karianga, Christopher Herliem, Arnold N. Musa dan Fahruddin Maloko ikut hadir mendamping klien mereka.
Dalam
putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Hendrik dan Susana tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana
didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk itu Hakim memerintahkan untuk membebaskan para terdakwa dari semua
dakwaan dan memerintah para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera
setelah putusan diucapkan serta memulihkan hak-hak para terdakwa dalam
kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya.
Menurut Hakim, unsur "menghilangkan nyawa orang
lain" dan “mereka yang melakukan, menyusuh melakukan, dan turut serta
melakukan” tidak terbukti dalam pembuktian dakwaan. Oleh karena seluruh unsur
dari Pasal 338 KUHP jonto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP tidak terpenuhi maka
dakwaan subsider Penuntut Umum tidak terbukti, sehingga pembelaan (pledoi)
Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti
melakukan perbuatan yang didakwakan dan minta para terdakwa untuk dibebaskan
dapat dikabulkan. Karena seluruh dakwaan dari Penuntut Umum tidak terbukti maka
para terdakwa harus dinyatakan tidak bersalah dan harus dibebaskan dari seluruh
dakwaan Penuntut Umum. “Karena para terdakwa dinyatakan tidak bersalah maka
perlu untuk memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan, harkat
serta martabatnya dan karena dalam perkara ini para terdakwa telah ditahan maka
berdasarkan ketentuan Pasal 191 ayat (3) KUHAP, maka para terdakwa harus segera
dikeluarkan dari tahanan. Oleh karena para terdakwa dinyatakan tidak terbukti
bersalah maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP biaya Perkara harus
dibebankan kepada Negara. Mengingat ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undangundang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP
serta peraturan hukum lain yang bersangkutan,” kata Majelis Hakim dalam
putusannya.
Usai persidangan, PH terdakwa Hendra Karianga mengungkapkan,
dari awal perkara tersebut dilimpahkan P21 ke Kejari Ternate dari penyidik
kepada JPU dan JPU ke Pengadilan pihak telah membaca BAP dan semua barang bukti
(BB) dan meyakini perkara tersebut tidak terbukti untuk dilimpahkan ke
pengadilan. "Tetapi dipaksakan dilimpahkan ke pengadilan," ungkapnya.
Setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan, sambung
Hendra, Majelis Hakim akhirnya memutuskan kliennya diputus bebas. Terhadap
putusan tersebut Hendra dan koleganya menyampaikan terima kasih dan penghargaan
kepada Majelis Hakim yang telah jernih dan jeli melihat kasus tersebut.
“Sehingga Majelis Hakim memberikan putusan bebas dengan mempertimbangkan
pertimbangan hukum begitu baik dan telah mempertimbangkan semua aspek hukum
pembuktian secara keseluruhan. Putusan tadi Hakim juga sependapat dengan pledoi
yang diajukan oleh PH para terdakwa," tuturnya.
Menurut Hendra, Majelis Hakim sependapat dengan pledoi PH
karena berdasarkan dengan Pasal 183 KUHAP yang menyatakan hakim tidak boleh
menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya ada
dua alat bukti yang sah, dan memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana
telah terjadi dan bahwa terdakwalah bersalah. "Kasus ini dari awal tidak
ada bukti lain, yang ada hanya satu-satunya terpidana Adit. Sesungguhnya Adit
merupakan pelaku tunggal pembunuhan kauss tersebut," paparnya.
Ia menambahkan, keterangan Adit dari sisi kualitas sangat
tidak berkualitas, karena Adit pelaku kemudian jadi saksi yang namanya saksi
mahkota. Apalagi dari sisi kuantitas cuma ada satu alat bukti. "Saya
melihat bahwa dalam pertimbangan hukum di Indonesia masih ada hakim-hakim yang
tidak menjadi corong undang-undang tetapi menjadi corong keadilan. Ini
seharunya dilakukan PN di seluruh Indonesia," bebernya.
Lanjut Hendra, hakim tidak boleh hanya berpatokan pada P21,
surat dakwaan serta tuntutan, kemudian berkesimpulan bahwa ini buktinya cukup. Karena
hakim merupakan corong keadilan, maka hakim sudah sepantasnya menggali
nilai-nilai hukum yang ada di tengah masyarakat. Apalagi dalam kasus Susana dan
Hendrik ini ancaman hukumannya seumur hidup sesuai tuntutan JPU dan para
terdakwa telah ditahan. "Perjuangan tim penasehat hukum berhasil,"
ucap Hendra.
Atas putusan itu sendiri JPU langsung nyatakan sikap bakal
mengajukan kasasi. Sementara Susana dan Hendrik kemarin langsung dibebaskan
dari tahanan.(mg-07/pn/kai)
**Di salin dari Sumber Media Online Malut Post dengan alamat URL :
https://www.malutpost.id/news/read/berita-utama/6074/hendrik-gorda-susana-the-divonis-bebas
Komentar
Posting Komentar