Postingan
Menampilkan postingan dari Juni, 2017
Walhi "Bacerita" Regulasi Hak Kelola Rakyat
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
TERNATE, AM. com – Sistem pengelolaan hutan yang dilakukan rakyat selama ini masih lemah. Karena dibatasi dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, penting kiranya untuk didorong sebuah regulasi atas Hak Kelola Rakyat. Langkah itu, yang akan dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut). Hal itu terungkap, saat duduk bacerita dan buka puasa, Selasa (20/6/2017) sore tadi, di Base Camp WALHI Malut, Kelurahan Tanah Tinggi (Belakang RSUD Chasan Boesoirie). Photo By; Walhi ED Maluku Utara Dalam diskusi yang mengangkat tema; “Membedah Sistem Pengelolaan Hutan Berbasis Kearifan Lokal Di Kampung Gane dan Kalaodi Dalam Mendorong Pengakuan Hak Wilayah Kelola Rakyat” itu, dipandu langsung oleh Direktur WALHI Malut, Ismed Soelaiman. Dihadiri para advokat, mahasiswa serta perwakilan warga dua Kampung (Gane dan Kalaodi). Ismed menyampaikan, hal ini merupakan salah satu potret yang terjadi di Maluku Utara, dimana hak kelola rakyat masih dibatasi. ...
PUTUSAN PENGADILAN DAN OPINI PUBLIK
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
(Catatan Menjelang Putusan Dugaan Korupsi Masjid Raya Sanana) Gambar : Gresnews.com Beberapa putusan Pengadilan, Majelis Hakim yang mengadili perkara sering menggunakan pertimbangan pandangan Publik/masyarakat untuk memutuskan suatu perkara yang diadili-nya, terutama perkara Pidana terlebih pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Proses Peradilan Masjid Raya Sanana yang melibatkan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Dua Periode Ahmad Hidayat Mus akan memasuki babak terakhir, dimana Majelis Hakim yang mengadili akan menyampaikan pendapat dan pandangan mereka selama proses persidangan berlangsung, dalam sebuah Keputusan, entah keputusannya seperti apa, namun hanya dua putusan yang disebutkan, Terbukti atau Tidak Terbukti, dan tidak ada orang yang dapat menentukan keputusan hakim dimaksud selain Mejelis Hakim yang mengadili perkara dimaksud. Pandangan kontras terasa diluar pengadilan dimana akhir dari putusan Peradilan Masjid Raya Sula ini memunculkan angg...
RUMUSAN DELIK PIDANA PADA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN PENIPUAN DALAM KUHP
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Berikut ini rumusan Delik Pidana pada Pengelapan dan Penipuan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) , Semoga bermanfaat. Gambar : http://jurnalpriangan.com/wp-content/uploads/2017/02/penipuan.jpg sumber : www.hukumonline.com Perbuatan KUHP Rumusan PENGGELAPAN PASAL 372 Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. PENIPUAN PASAL 378 Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan ba...