RUMUSAN DELIK PIDANA PADA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN PENIPUAN DALAM KUHP

Berikut ini rumusan Delik Pidana pada Pengelapan dan Penipuan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
, Semoga bermanfaat.
Gambar : http://jurnalpriangan.com/wp-content/uploads/2017/02/penipuan.jpg
















sumber : www.hukumonline.com



Perbuatan
KUHP
Rumusan





PENGGELAPAN





PASAL 372
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.







PENIPUAN







PASAL 378
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH : GUGATAN PERLAWANAN EKSEKUSI

CONTOH NOTA PEMBELAAN ATAU PLEDOI PADA PERKARA UU ITE

TINDAK PIDANA KORUPSI AKTIF MENURUT "ADAMI CHAZAWI"