RUMUSAN DELIK PIDANA PADA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN PENIPUAN DALAM KUHP
Berikut ini rumusan Delik Pidana pada Pengelapan dan Penipuan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
, Semoga bermanfaat.
sumber : www.hukumonline.com
, Semoga bermanfaat.
Gambar : http://jurnalpriangan.com/wp-content/uploads/2017/02/penipuan.jpg |
sumber : www.hukumonline.com
Perbuatan
|
KUHP
|
Rumusan
|
PENGGELAPAN
|
PASAL 372
|
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan
ratus rupiah.
|
PENIPUAN
|
PASAL 378
|
Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
|
Komentar
Posting Komentar