Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

Pemakzulan ASN/PNS Mantan Terpidana Korupsi dan Penyampingan Hak Asasi Manusia

Gambar
(Sebuah Catatan Hukum Singkat) Melalui ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberhentikan secara tidak hormat, ASN/PNS yang pernah di vonis bersalah di Pengadilan karena telah terbukti melakukan pidana Korupsi (putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap). gambar Ilustrasi Hal ini berdasarkan ketenuan Peraturan Pemerintah Nomor  11 tahun 2017 tentang Menajemen Pegawai Negeri Sipil, pada pokoknya PP dimaksud mengatur pemecatan terhadap ASN/PNS apabila “ Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/ atau pidana umum” , yang mana beradasarkan Norma Pasal 87 ayat (4) huruf b, UU No 5 Tahun 2014. Dibeberapa kesempatan, banyak informasi yang ditemui bahwa ; ASN/PNS Mantan terpida...

CONTOH : GUGATAN PERLAWANAN EKSEKUSI

Gambar
KANTOR HUKUM FAHRUDDIN MALOKO & REKAN                                  Ternate,…September 2018 Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Ternate Jalan Makugawene, Kayu Merah Ternate TERNATE Perihal :          Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga Atas Eksekusi Putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor ……/Pdt.G/2015/PA.Tte, tanggal 15 Maret 2016. Assalamualaikum. Wr. Wb Dengan Hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini: 1.     Fahruddin Maloko.,S.H 2.     Muhammad Rizkal Kunio.,S.H 3.     Kuswandi Buamona.,S.H Para Advokat di Kantor Hukum Fahruddin Maloko & Rekan, beralamat di Jalan Yasim Gamsungi, RT/RW : 002/001, Kelurahan Makassar Timur. Kota Ternate. Dalam hal ini wakili yang diperoleh dari Kuasa dan Wewenang ...

MANTAN PELAKU KORUPSI DI MATA KONSTITUSI

Gambar
(Catatan Hukum atas PKPU No 20 Tahun 2018) Tinggal    menghitung   bulan,   Rakyat kembali disuguhi pentas   demokrasi   dengan   diadakannya Pemilihan Anggota DPR, dan DPRD Propinsi dan/atau Kabupaten, Kota. Harapannya hajatan pentas lima tahunan ini  dapat berdampak baik terhadap kondisi sosial, ekonomi, hukum dan politik masyarakat untuk lebih baik lagi. Wakil-wakil rakyat dan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih nantinya diharapkan dapat menyelesaikan problem kebangsaan yang semakin akut ini.Di tengah kemelut perdebatan visi dan misi para calon anggota Legislatif dan Capres-Cawapres,publik kemudian disuguhi problem normatif yang tentu saja membuat “kepala sakit” para calon legislatif yang pernah dihukum pidana penjara oleh karena terbukti melakukan Tindak Pidana Narkoba,   kejahatan   seksual   terhadap   anak   dan   Korupsi.   Problem ...

AGK-YA Tembus Angka 102.871 Suara

Gambar
Lima Kecamatan di Kepsul masih terhalangi ombak Ternate - Perhitungan cepat perolehan suara pada portal KPU www.infopemilu.kpu.co.id hingga pukul 09.16 WIT (28/6), urutan pertama masih di duduki Bur-Jadi dengan 107.729 Suara, urutan ke dua Agk-Ya dengan perolehan suara 102.871 Suara, urutan ke tiga Ahm-Rivai dengan 101.678 Suara dan terakhir Mk-Maju dengan 40.326 Suara. Hasil perhitungan cepat perolehan suara pada pilgub malut ini berdasarkan rekapan model FOM. C.1. yang telah di input pada portal KPU. Dari hasil pantauan pada webside resmi perhitungan cepat KPU, telah masuk Model Fom C.1. pada 1322 TPS dari 2137 TPS sehingga masih tersisa 815 TPS yang belum terinput pada portal KPU hitung cepat perolehan suara. Photo : Webside KPU Hingga kini di Kabupaten Kepulauan Sula masih tersisa 5 (lima) kecamatan yang belum masuk perolehan suara pada portal hitung cepat KPU diantaranya; Kecamatan Sulabesi Timur, Kecamatan Mangoli Utara Timur, mangoli Utara, Mangoli Timur dan ...