Pemakzulan ASN/PNS Mantan Terpidana Korupsi dan Penyampingan Hak Asasi Manusia
(Sebuah Catatan Hukum Singkat) Melalui ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberhentikan secara tidak hormat, ASN/PNS yang pernah di vonis bersalah di Pengadilan karena telah terbukti melakukan pidana Korupsi (putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap). gambar Ilustrasi Hal ini berdasarkan ketenuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Menajemen Pegawai Negeri Sipil, pada pokoknya PP dimaksud mengatur pemecatan terhadap ASN/PNS apabila “ Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/ atau pidana umum” , yang mana beradasarkan Norma Pasal 87 ayat (4) huruf b, UU No 5 Tahun 2014. Dibeberapa kesempatan, banyak informasi yang ditemui bahwa ; ASN/PNS Mantan terpida...