Delik Korupsi dan Hitung Kerugian Uang Negara
Tanggal 23 Maret 2022, Pengadilan Tinggi Mataram mengeluarkan putusan atas perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Nomor : 4/PID.PTK/2022/PT.MTR, yang mana dalam pertimbangan hukumnya menyampingkan kedudukan BPKP, dalam hal ini BPKP NTB (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Nusa Tengara Barat) atas perhitungan kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi (Putusan ini Pengadilan Tinggi Mataram belum mempunyai kekuatan hukum mengikat). Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Mataram menilai bahwa kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara korupsi dimaksud dari hasil audit BPKP NTB, bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno MA bagian A angka (6), meyebutkan bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan adalah badan pemeriksa keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti badan pengawas keuangan ...