Postingan

Delik Korupsi dan Hitung Kerugian Uang Negara

Gambar
Tanggal 23 Maret 2022, Pengadilan Tinggi Mataram mengeluarkan putusan atas perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Nomor : 4/PID.PTK/2022/PT.MTR, yang mana dalam pertimbangan hukumnya menyampingkan kedudukan BPKP, dalam hal ini BPKP NTB (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Nusa Tengara Barat) atas perhitungan kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi (Putusan ini Pengadilan Tinggi Mataram belum mempunyai kekuatan hukum mengikat). Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Mataram menilai bahwa kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara korupsi dimaksud dari hasil audit BPKP NTB, bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno MA bagian A angka (6), meyebutkan bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan adalah badan pemeriksa keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti badan pengawas keuangan ...

CONTOH NOTA PEMBELAAN ATAU PLEDOI PADA PERKARA UU ITE

Gambar
  Bismillahirrohmannirrohim Assalamu’alaikum wr wb Salam sejahtera untuk kita semua,-   Perkenankan kami selaku Penasihat Hukum dalam perkara ini menjalankan hak kami untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi) atas Surat Tuntutan  Sdr. Jaksa Penuntut Umum. 1.  Fahruddin Maloko.,S.H 2.  Samsul Bahri Buamona., S.H Advokat pada  Kantor Hukum Fahruddin Maloko & Rekan , beralamat di  Jalan. Yasin Gamsungi, Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah. Kontak Hp : 0822 9120 1992 / 0852 4015 4880, Kota Ternate berdasarkan surat kuasa khusus (terlampir dalam berkas perkara). Mendampingi Terdakwa Harun Tosofu alias Au yang diperhadapkan pada sidang yang Mulia ini.   Bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dengan dakwaan melanggar Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  Majelis Hakim Yang Mulia,  Saudara Jaksa Penu...