Kecam Terdakwa Korupsi Tak Ditahan, Massa Lempar Sepatu ke Mobil Mantan Bupati Sula

TERNATE,KOMPAS.com -
Sidang perdana dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sula dengan terdakwa mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM) di Pengadilan Tipikor Ternate, Maluku Utara, Selasa (31/1/2017) sore tadi ricuh.
Kericuhan berawal ketika terdakwa Ahmad Hidayat Mus meninggalkan kantor Pengadilan Tipikor usai sidang pembacaan dakwaan. Puluhan orang dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) yang sudah berunjuk rasa di depan pengadilan sejak dimulainya persidangan mencoba menghadang mobil yang membawa terdakwa.
Sepatu Buntut
Namun aksi tersebut dihalau aparat kepolisian Polres Ternate. Salah seorang pengunjuk rasa kemudian berlari dan melempar mobil pribadi terdakwa dengan sepatu.
Lemparan tersebut, sontak membuat puluhan pendukung terdakwa bersitegang dan nyaris adu jotos. Aparat kepolisian pun melerai mereka.
Dalam aksinya, massa dari HPMS membawa spanduk yang bertuliskan berbagai kecaman terhadap terdakwa yang tidak dilakukan penahanan mulai dari polisi, jaksa hingga pengadilan.
Dalam spanduk yang dibawa massa aksi diantaranya bertuliskan, Ketua Pengadilan Segera Mengeluarkan Surat Penahanan Terhadap Terdakwa, kemudian Demi Keadilan Terdakwa Harus Ditahan.
“Ahmad Hidayat Mus bukanlah pejabat, dia adalah mantan bupati untuk itu harus ditahan, jangan diistemewakan,” sebut massa dalam orasinya.
Ahmad Hidayat Mus di dampingi Istri saat bersalaman dengan Artis Uara Kasih
Kabag Ops Polres Ternate Komisaris Polisi Jefri Dukomalamo menyebutkan, kericuhan tersebut berlangsung secara spontan setelah adanya lemparan sepatu yang dilakukan massa aksi.
“Pengamanan sudah sesuai prosedur, polisi sudah halau untuk tidak masuk
ke dalam halaman pengadilan. Semuanya berjalan lancar tadi hanya saja terjadi bersitegang setelah lemparan sepatu, bukan batu,” kata dia.
“Semua personel yang melakukan pengamanan tadi 40 orang,” tambahnya.
Penulis: Kontributor Ternate, Fatimah Yamin
Editor : Erlangga Djumena Sumber : http://regional.kompas.com/read/2017/01/31/20380021/kecam.terdakwa.korupsi.tak.ditahan.massa.lempar.sepatu.ke.mobil.mantan.bupati.sula

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH : GUGATAN PERLAWANAN EKSEKUSI

CONTOH NOTA PEMBELAAN ATAU PLEDOI PADA PERKARA UU ITE

TINDAK PIDANA KORUPSI AKTIF MENURUT "ADAMI CHAZAWI"