Fahruddin Desak DKPP Berhentikan KPU Sula
TERNATE-Kuasa Hukum
Safi Pauwah dan Faruk Bahnan, Fahruddin Maloko mendesak KPU Kabupaten
Sula diberhentikan, sebab pada pemilihan kepala daerah 2015 lalu diduga
tidak menjalankan tugas dengan baik. Sidang pelanggaran Kode Etik yang
berlangsung di ruang Graha Ici Bawaslu Malut, Rabu (21/9) yang dipimipin
Majelis DKPP Pusat yakni Ida Budhiati.
Susana Persidangan (Fhoto By : Junaidi Drakel) |
Dengan begitu Kuasa Hukum meminta DKPP
mempertimbangkan persidangan ini dari pengadu maupun teradu kemudian
pengalaman menjadi pelajaran bagi KPU Sula bahwa proses penyelenggaraan
pemilu dijalani dengan baik.
Menurut Fahruddin ada berapa pelanggaran
yang menjadi fokus persidangan. Salah satunya desa Waisakai, sebab hanya
1 TPS tetapi yang memilih memiliki dua tempat tinggal, yakni di Wai
Sakai dan Dusun Kum. Seharusnya KPU membuat 1 TPS di dusun Kum, bukan di
Wai Sakai. Karena hanya 1 TPS, maka surat suara dimobilisir keluar.
“Ini pelanggaran, jadi kedepan KPU lebih berhati-hati,” pintanya.
Pelanggaran lain lanjut Fahruddin, di
desa Wailau kehabisan surat suara, berdasarkan peraturan KPU Nomor 10
Tahun 2015. Seharusnya pemilih dimobilisir ke TPS terdekat, tetapi
dengan pertimbangan lain 20 pemilih tidak diberikan hak suara dengan
alasan waktu sudah selesai.
Dikatakan, dalam sidang masing-masing
pihak memberikan keterangan, baik pengadu maupun teradu, dalam hal ini
KPU dan Panwas. “Tinggal DKPP yang akan memutuskan hasilnya seperti apa,
karena memang sudah tidak ada sidang lanjutan, tinggal pembahasan
selanjutnya tingkat DKPP untuk menyampaikan hasilnya,” ungkapnya. (jun)
Sumber : Semut News, Tanggal 22 September 2016.
Komentar
Posting Komentar