Fahruddin Desak DKPP Berhentikan KPU Sula

TERNATE-Kuasa Hukum Safi Pauwah dan Faruk Bahnan, Fahruddin Maloko mendesak KPU Kabupaten Sula diberhentikan, sebab pada pemilihan kepala daerah 2015 lalu diduga tidak menjalankan tugas dengan baik.  Sidang pelanggaran Kode Etik yang berlangsung di ruang Graha Ici Bawaslu Malut, Rabu (21/9) yang dipimipin Majelis DKPP Pusat yakni Ida Budhiati.
Susana Persidangan (Fhoto By : Junaidi Drakel)
Dengan begitu Kuasa Hukum meminta DKPP mempertimbangkan persidangan ini dari pengadu maupun teradu kemudian pengalaman menjadi pelajaran bagi KPU Sula bahwa proses penyelenggaraan pemilu dijalani dengan baik.
Menurut Fahruddin ada berapa pelanggaran yang menjadi fokus persidangan. Salah satunya desa Waisakai, sebab hanya 1 TPS  tetapi yang memilih memiliki dua tempat tinggal, yakni di Wai Sakai dan Dusun Kum. Seharusnya KPU membuat 1 TPS di dusun Kum, bukan di Wai Sakai. Karena hanya 1 TPS, maka surat suara dimobilisir keluar. “Ini pelanggaran, jadi kedepan KPU lebih berhati-hati,” pintanya.
Pelanggaran lain lanjut Fahruddin, di desa Wailau kehabisan surat suara, berdasarkan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015. Seharusnya pemilih dimobilisir ke TPS terdekat, tetapi dengan pertimbangan lain 20 pemilih tidak diberikan hak suara dengan alasan waktu sudah selesai.
Dikatakan, dalam sidang masing-masing pihak memberikan keterangan, baik pengadu maupun teradu, dalam hal ini KPU dan Panwas. “Tinggal DKPP yang akan memutuskan hasilnya seperti apa, karena memang sudah tidak ada sidang lanjutan, tinggal pembahasan selanjutnya tingkat DKPP untuk menyampaikan hasilnya,” ungkapnya. (jun) 

Sumber : Semut News, Tanggal 22 September 2016.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH : GUGATAN PERLAWANAN EKSEKUSI

CONTOH NOTA PEMBELAAN ATAU PLEDOI PADA PERKARA UU ITE

TINDAK PIDANA KORUPSI AKTIF MENURUT "ADAMI CHAZAWI"