Air dan Gugatan Hukum



AIR. Sejak Oktober 2014 hingga Februari 2016 ini, masyarakat di Utara Kota Ternate krisis air
saat berada di Kedai Kopi Jarod/ Foto : Faris Bobero
bersih. Hal ini sudah diberitakan media masa, krisis air bersih yang diterima masyarakat karena ada masaalah di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate. Banyak masyarakat yang terdampak, bahkan merugi. Lalu, bagimana pihak berwenang menyelesaikan masalah ini?
 
Berawal dari kongkow di Kedai Kopi Jarod antara saya dengan Bang Mici, sapaan akrab Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate yang juga wartawan di surat kabar Malut Post yang kebetulan saat itu menghampiri saya.

“Eroz. Kasihan warga Kecamatan Ternate Utara mengeluh,” celetuk Bang Mici, rautnya sedih. Namun serus mengkaji. 

Hampir semua para aktivis jurnalis memanggil saya dengan sebutan Eroz. Namun hal itu tidak perlu dibahas.

Oh iya. Cukup lama saya mengenal sosok Bang Mici. Nalar wartawannya sangat kuat. Saaat itu juga, Ia menanyakan kepada saya terkait dengan keluh-kesah warga dengan adanya kondisi krisis air bersih dari PDAM Kota Ternate terasimilasi dengan air asin/air laut atau payau dalam sebutan lokal masyarakat Ternate.

Saya mulai menjelaskan beberapa peluang dan tantangan atas upaya hukum apa saja yang dapat dilakukan oleh warga selaku konsumen Pengguna Air PDAM Ternate di Kecamatan Utara Ternate. Salah satu instrumen yang saya tawarkan ialah mengajukan Gugatan Perwakilan Kelompok terhadap PDAM Ternate. 

Kebetulan saya cukup memahami salah satu jenis gugatan ini Gugatan Perwakilan Kelompok. Karena Jenis Gugatan ini merupakan Studi Penelitian saya pada jenjang Starata 1 (satu) di Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate. Gugatan Perwakilan Kelompok ini mempunyai perbedaan dengan Gugatan Konvensional lainnya. Gugatan Perwakilan Kelompok sering juga disebut sebagai Gugatan Class Action dalam tata hukum positif kita tidak secara jelas Gugatan Perwakilan Kelompok diatur dalam ketentuan-ketentuan umum sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (1).

Namun, di beberapa Ketentuan Undang-undang dimensi Gugatan Perwakilan Kelompok disebut dan dijelaskan secara kongrit semisalnya ketentuan Undang-Undang No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolahan Lingkungan Hidup sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tenteng Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup. Untuk lebih spesifiknya terkait masalah air payau yang dialami oleh Konsumen PDAM Ternate diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Seriuskan.. saya sedikit paham?
Oke, kita kembali ke kongkow

…..Kopi di cangkir kami sudah mulai habis, Bang Mici dengan antusias memperhatikan penjelasan saya apalagi adves yang saya berikan Gratis. Hehehe..

kondisi air payau pada Konsumen PDAM Ternate di wilayah Utara Ternate dialami sejak Oktober 2014, hingga kini, Warga/Konsumen harus mengorek saku untuk kebutuhan air bersih sehari-harinya (2).

Upaya Hukum
Perbincangan saya dan Bang Mici pun selesai, Bang Mici harus bergegas ke Mesjid untuk shalat. Kumandang Adzan Dohor sudah terdengan di Mesjid yang berlokasi di Asrama Polisi Polres Ternate, sambil berpamit izin untuk shalat, Bang Mici pun menyatakan untuk melakukan upaya hukum atas terbengkalainya hak-hak konsumen PDAM Ternate atas Pelayanan PDAM Ternate sebagai Produsennya. Bang Mici sebagai Warga di wilayah Utara Ternate, kondisi air payau sangat menyusahkan-nya terutama kebutuhan air untuk keluarganya.

Bersambung……[] 

Catatan Kaki :
(1) Gugatan atau permohonan biasanya di terapkan dalam bidang Hukum Acara Perdata. Semilanya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Gugatan Wanprestasi. Bidang Hukum Keperdataan hanya terkait Persoalan Ganti Rugi  dan para pihak yang terlibat hanya sebatas antara Individu dan individu atau individu dan kelompk dan atau Individu dan negara, sifat hukum keperdetaan yang lebih pada kepentingan individu sehingga hukum perdata disebut sebagai Hukum Privat, berbeda dengan Hukum Pidana yang bersifat Publik.

(2)  (http://www.kabarpulau.com/2015-06-30-17-12-58/kabar-malut/item/80-mata-air-ake-gaale-berubah-menjadi-air-mata-warga) di Unduh pada tanggal 19 Februari 2016, Pukul 01.02 Wit.AM

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH : GUGATAN PERLAWANAN EKSEKUSI

CONTOH NOTA PEMBELAAN ATAU PLEDOI PADA PERKARA UU ITE

TINDAK PIDANA KORUPSI AKTIF MENURUT "ADAMI CHAZAWI"