Air dan Gugatan Hukum
AIR.
Sejak Oktober 2014 hingga Februari 2016 ini, masyarakat di Utara Kota Ternate
krisis air
bersih. Hal ini sudah diberitakan media masa, krisis air bersih yang diterima masyarakat karena ada masaalah di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate. Banyak masyarakat yang
terdampak, bahkan merugi. Lalu, bagimana pihak berwenang menyelesaikan masalah
ini?
saat berada di Kedai Kopi Jarod/ Foto : Faris Bobero |
Berawal dari kongkow di
Kedai Kopi Jarod antara saya dengan Bang Mici, sapaan akrab Ketua Aliansi
Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate yang juga wartawan di surat kabar Malut
Post yang kebetulan saat itu menghampiri saya.
“Eroz. Kasihan warga Kecamatan
Ternate Utara mengeluh,” celetuk Bang Mici, rautnya sedih. Namun serus
mengkaji.
Hampir semua para
aktivis jurnalis memanggil saya dengan sebutan Eroz. Namun hal itu tidak perlu
dibahas.
Oh iya. Cukup lama saya
mengenal sosok Bang Mici. Nalar wartawannya sangat kuat. Saaat itu juga, Ia
menanyakan kepada saya terkait dengan keluh-kesah warga dengan adanya kondisi
krisis air bersih dari PDAM Kota Ternate terasimilasi dengan air asin/air laut
atau payau dalam sebutan lokal masyarakat Ternate.
Saya mulai menjelaskan
beberapa peluang dan tantangan atas upaya hukum apa saja yang dapat dilakukan
oleh warga selaku konsumen Pengguna Air PDAM Ternate di Kecamatan Utara
Ternate. Salah satu instrumen yang saya tawarkan ialah mengajukan Gugatan
Perwakilan Kelompok terhadap PDAM Ternate.
Kebetulan saya cukup memahami
salah satu jenis gugatan ini Gugatan Perwakilan Kelompok. Karena Jenis Gugatan
ini merupakan Studi Penelitian saya pada jenjang Starata 1 (satu) di Fakultas
Hukum Universitas Khairun Ternate. Gugatan Perwakilan Kelompok ini mempunyai
perbedaan dengan Gugatan Konvensional lainnya. Gugatan Perwakilan Kelompok
sering juga disebut sebagai Gugatan Class
Action dalam tata hukum positif kita tidak secara jelas Gugatan Perwakilan
Kelompok diatur dalam ketentuan-ketentuan umum sebagaimana yang diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (1).
Namun, di beberapa
Ketentuan Undang-undang dimensi Gugatan Perwakilan Kelompok disebut dan dijelaskan
secara kongrit semisalnya ketentuan Undang-Undang No 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolahan Lingkungan Hidup sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 Tenteng Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup.
Untuk lebih spesifiknya terkait masalah air payau yang dialami oleh Konsumen
PDAM Ternate diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
Seriuskan.. saya
sedikit paham?
Oke, kita kembali ke
kongkow
…..Kopi di cangkir kami
sudah mulai habis, Bang Mici dengan antusias memperhatikan penjelasan saya
apalagi adves yang saya berikan Gratis. Hehehe..
kondisi air payau pada
Konsumen PDAM Ternate di wilayah Utara Ternate dialami sejak Oktober 2014,
hingga kini, Warga/Konsumen harus mengorek saku untuk kebutuhan air bersih
sehari-harinya (2).
Upaya Hukum
Perbincangan saya dan Bang
Mici pun selesai, Bang Mici harus bergegas ke Mesjid untuk shalat. Kumandang
Adzan Dohor sudah terdengan di Mesjid yang berlokasi di Asrama Polisi Polres
Ternate, sambil berpamit izin untuk shalat, Bang Mici pun menyatakan untuk
melakukan upaya hukum atas terbengkalainya hak-hak konsumen PDAM Ternate atas
Pelayanan PDAM Ternate sebagai Produsennya. Bang Mici sebagai Warga di wilayah
Utara Ternate, kondisi air payau sangat menyusahkan-nya terutama kebutuhan air
untuk keluarganya.
Bersambung……[]
Catatan
Kaki :
(1) Gugatan
atau permohonan biasanya di terapkan dalam bidang Hukum Acara Perdata.
Semilanya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Gugatan Wanprestasi. Bidang Hukum
Keperdataan hanya terkait Persoalan Ganti Rugi
dan para pihak yang terlibat hanya sebatas antara Individu dan individu
atau individu dan kelompk dan atau Individu dan negara, sifat hukum keperdetaan
yang lebih pada kepentingan individu sehingga hukum perdata disebut sebagai
Hukum Privat, berbeda dengan Hukum Pidana yang bersifat Publik.
(2) (http://www.kabarpulau.com/2015-06-30-17-12-58/kabar-malut/item/80-mata-air-ake-gaale-berubah-menjadi-air-mata-warga)
di Unduh pada tanggal 19 Februari 2016, Pukul 01.02 Wit.AM
Komentar
Posting Komentar