Kenyamanan Lingkungan Hidup:

RSUD DR. H. CHASAN BOESOIRIE TERNATE
Siang itu cuaca di Kota Ternate agak sedikit mendung, terlihat seperti biasanya aktifitas yang sibuk, orang, dan kendaraan bermotor roda dua dan empat masuk keluar di sebuah gedung putih yang menonjol di kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Kota Ternate Tengah. Di depan gedung putih itu, Ibu Ferawati (34thn) yang sudah Sembilan tahun dengan kios sederhana yang terbuat dari papan dengan setia menjajakan bahan jualannya berupa makanan, minuman hingga rokok bagi mereka yang sedang lewat, atau para kerabat yang mendampingi kerabatnya yang sedang menikmati fasilitas dan pelayanan di gedung itu.
 
Gedung putih itu ialah RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate salah satu RSUD di maluku Utara yang sering menjadi rumah sakit rujukan. penamaan rumah RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie ini terinspirasi dari salah satu tokoh dan pahwalan kelahiran Malang, 13 Agustus 1910, yang pernah bergiat mencerdesakan putra-putri Maluku Utara pada massa pendudukan belanda (1939) dengan mendirikan sebuah madrasah untuk pendidikan di Maluku Utara, dan pernah menjadi dokter malaria di Halmahera Tengah tepatnya di desa Weda yang sekarang sudah menjadi central aktifitas pemerintahan kabuapten Halmahera Selatan. 
 
“tempat sampah yang ada di muka rumah sakit itu jaga tabuang kaluar, torang yang tingal disini sering cium tarus bau obat-obat apalagi di tampa sampah untuk rumah sakit punya, baru sampah-sampah itu dorang (red RSUD) jaga tara angka, kalau oto sampah datang jaga tara angka lagi, jadi harus ada oto khusus untuk sampah dari rumah sakit itu”keluh ibu Ferawati saat dikonfirmasi Momentum terkait kondisi lingkungan di sekitar RSUDD Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate, terkini (5/Des/2012).
keberadaan rumah sakit di daerah-daerah sangat penting sebagai bentuk iplementasi peran pemerintah, dan pemerintah daerah sebagai bentuk dari pemenuhan Hak warga Negara, hal ini bisa dilihat pada konsederan menimbang (pertimbangan ) Huruf a, Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Namun setidaknya keberadaan Rumah Sakit tidak memberikan dampak negative terhadap daya dukung lingkungan hidup yang pastinya sangat signifikan berdampak pada ekologi di sekitarnya (manusia, dan mahkluk hidup lainya).
Menurut Ismet Soelaiman yang juga Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Maluku Utara, salah satu NGO/LSM (Non Governance Organisation) terkemuka di Indonesia yang sering membicarakan/kampanye perlindungan terhadap lingkungan hidup menyatakan bahwa; “limbah yang dihasilkan dari aktifitas rumah sakit merupakan limbah yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3), maka wajib untuk memastikan pengelolahannya dengan baik” imbuhnya saat ditemui di sela-sela aktifitasnya di kantornya Walhi Maluku Utara di kelurahan Kalumata, (5/Des/2012).
Selain itu pula ismet menyatakan bahwa “instalasi pengelolahan air limbah atau IPAL di rumah sakit Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate dari data Walhi Malut hingga kini belum dimiliki, padahal itu merupakan ketentuan normative yang harus dipenuhi oleh pihak RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate.
Dalam undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, IPAL atau Instalasi pengelolahan air limbah merupakan persyaratan pendirian sebuah rumah sakit yang diatur Pasal 7ayat (1). selain itu pula  lanjut ismet, pengaturan tekhinsnya di atur dalam Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor:147/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit, Kepmenkes (Keputusan Menteri Kesehatan) No:1204 tahun 2004 tentang persyaratan-persyaratan lingkungan rumah sakit, Permenkes No:173/Menkes/Per/8/1997 tentang Pengawasan Pencemaran Air dan Badan Air Untuk Berbagai Kegunaan yang Berhubungan dengan Kesehatan, serta Kepetusan direktorat jend PPM dan PPL No HK 00.06.6.44 tentang Persyaratan dan Petunjuk Teknis Tata Cara Penyehatan Lingkungan.
Hal senada juga di sampaikan oleh Arisa Murdirada, Dosen Hukum Lingkungan di Universitas Khairun Ternate, Arisa menyatakan bahwa “pentingnya keberadaan IPAL bagi sebuah rumah sakit kerena merupakan persyaratan akreditasi tetang kelayakan rumah sakit” (5/Des/2012). Lanjutnya, Rumah sakit Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate hingga kini dia (red arisa) belum tahu apakah sudah ada atau belum, namun setidaknya ada beberapa dasar hukum yang mengatur keharusan dibuatnya IPAL oleh pihak rumah sakit, yaitu Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah Sakit, Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian pencemaran Air, dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan.
Limbah yang dihasilkan oleh Rumah Sakit adalah tergolong limbag B3, hal ini juga diatur dalam Keputusan Mentari Negara Lingkungan Hidup No 58 Tahun 1995 tentang Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit, yang menyatakan limbag rumah sakit adalah limbah B3, tambahnya arisa.
Sementara itu pihak Rumah sakit Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate, yang dikonfirmasi hingga kini belum memberikan keterangan terkait IPAL, “saya sudah menaikan laporan tentang IPAL ke direktur, dan saya tidak bisa menyampaikan tanpa ada arahan dari Direktur Rumah sakit Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate”ungkap Wakil Direktur. (6/Des/2012). Sementara itu direktur Rumah sakit Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate yang coba dihubungi sampai ini belum memberikan kepastian pengelolahan IPAL di RSUD kebanggan orang maluku utara ini.
Harapanya pihak Rumah Sakit Umum Dearah Dr. H. Chasan Boesoirie, dapat menteladani kepedulian yang ditunjukan oleh Dr. H. Chasan Boesoirie, pada masa-masa klonialisme di tengah-tengah tekanan pihak asing terhadap rakyat Indonesia tidak membuat surut semangat dan kepiawayan beliau untuk memajukan Maluku Utara dengan Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan. Prinsipnya RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie, harus memberikan yang terbaik bagi warga maluku utara bukan hanya proses pelayanan kesehatan dan sebagainya, namun juga prospek perlindungan dan pengelolaha lingkungan hidup yang baik untuk mamastikan terjaminya hak –hak konstitusional warga negara yang dijungjung tinggi Negara, atas keberadaan warga masyarakat disekitar RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie yang padat penduduknya dimana terjaminya kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH : GUGATAN PERLAWANAN EKSEKUSI

CONTOH NOTA PEMBELAAN ATAU PLEDOI PADA PERKARA UU ITE

TINDAK PIDANA KORUPSI AKTIF MENURUT "ADAMI CHAZAWI"