Kenyamanan Lingkungan Hidup:
RSUD DR. H. CHASAN BOESOIRIE TERNATE
Siang itu cuaca di Kota Ternate agak sedikit mendung,
terlihat seperti biasanya aktifitas yang sibuk, orang, dan kendaraan bermotor
roda dua dan empat masuk keluar di sebuah gedung putih yang menonjol di
kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Kota Ternate Tengah. Di depan gedung putih
itu, Ibu Ferawati (34thn) yang sudah Sembilan tahun dengan kios sederhana yang
terbuat dari papan dengan setia menjajakan bahan jualannya berupa makanan,
minuman hingga rokok bagi mereka yang sedang lewat, atau para kerabat yang
mendampingi kerabatnya yang sedang menikmati fasilitas dan pelayanan di gedung
itu.
Gedung putih itu ialah RSUD (Rumah Sakit Umum
Daerah) Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate salah satu RSUD di maluku Utara yang sering menjadi rumah sakit
rujukan. penamaan rumah RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie ini terinspirasi
dari salah satu tokoh dan pahwalan kelahiran Malang, 13 Agustus 1910, yang
pernah bergiat mencerdesakan putra-putri Maluku Utara pada massa pendudukan
belanda (1939) dengan mendirikan sebuah madrasah untuk pendidikan di Maluku
Utara, dan pernah menjadi dokter malaria di Halmahera Tengah tepatnya di desa
Weda yang sekarang sudah menjadi central aktifitas pemerintahan kabuapten
Halmahera Selatan.
“tempat sampah yang ada di muka rumah sakit itu jaga
tabuang kaluar, torang yang tingal disini sering cium tarus bau obat-obat
apalagi di tampa sampah untuk rumah sakit punya, baru sampah-sampah itu dorang
(red RSUD) jaga tara angka, kalau oto sampah datang jaga tara angka lagi, jadi
harus ada oto khusus untuk sampah dari rumah sakit itu”keluh ibu Ferawati saat
dikonfirmasi Momentum terkait kondisi lingkungan di sekitar RSUDD Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate, terkini (5/Des/2012).
keberadaan rumah sakit di daerah-daerah sangat penting
sebagai bentuk iplementasi peran pemerintah, dan pemerintah daerah sebagai
bentuk dari pemenuhan Hak warga Negara, hal ini bisa dilihat pada konsederan
menimbang (pertimbangan ) Huruf a, Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang
Rumah Sakit. Namun setidaknya keberadaan Rumah Sakit tidak memberikan dampak
negative terhadap daya dukung lingkungan hidup yang pastinya sangat signifikan
berdampak pada ekologi di sekitarnya (manusia, dan mahkluk hidup lainya).
Menurut Ismet Soelaiman yang juga Direktur Eksekutif
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Maluku Utara, salah
satu NGO/LSM (Non Governance Organisation)
terkemuka di Indonesia yang sering membicarakan/kampanye perlindungan terhadap
lingkungan hidup menyatakan bahwa; “limbah yang dihasilkan dari aktifitas rumah
sakit merupakan limbah yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3), maka
wajib untuk memastikan pengelolahannya dengan baik” imbuhnya saat ditemui di
sela-sela aktifitasnya di kantornya Walhi Maluku Utara di kelurahan Kalumata, (5/Des/2012).
Selain itu pula ismet menyatakan bahwa “instalasi
pengelolahan air limbah atau IPAL di rumah sakit Dr. H. Chasan
Boesoirie Ternate dari data Walhi
Malut hingga kini belum dimiliki, padahal itu merupakan ketentuan normative
yang harus dipenuhi oleh pihak RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie
Ternate.
Dalam undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, IPAL
atau Instalasi pengelolahan air limbah merupakan persyaratan pendirian sebuah
rumah sakit yang diatur Pasal 7ayat (1). selain itu pula lanjut ismet, pengaturan tekhinsnya di atur
dalam Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor:147/2010 tentang Perizinan
Rumah Sakit, Kepmenkes (Keputusan Menteri Kesehatan) No:1204 tahun 2004 tentang
persyaratan-persyaratan lingkungan rumah sakit, Permenkes No:173/Menkes/Per/8/1997
tentang Pengawasan Pencemaran Air dan Badan Air Untuk Berbagai Kegunaan yang
Berhubungan dengan Kesehatan, serta Kepetusan direktorat jend PPM dan PPL No HK
00.06.6.44 tentang Persyaratan dan Petunjuk Teknis Tata Cara Penyehatan
Lingkungan.
Hal senada juga di sampaikan oleh Arisa Murdirada, Dosen Hukum
Lingkungan di Universitas Khairun Ternate, Arisa menyatakan bahwa “pentingnya
keberadaan IPAL bagi sebuah rumah sakit kerena merupakan persyaratan akreditasi
tetang kelayakan rumah sakit” (5/Des/2012). Lanjutnya,
Rumah sakit Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate hingga kini
dia (red arisa) belum tahu apakah sudah ada atau belum, namun setidaknya ada
beberapa dasar hukum yang mengatur keharusan dibuatnya IPAL oleh pihak rumah
sakit, yaitu Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah Sakit, Peraturan
pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian pencemaran Air, dan
Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan.
Limbah yang dihasilkan oleh Rumah Sakit adalah tergolong limbag B3, hal
ini juga diatur dalam Keputusan Mentari Negara
Lingkungan Hidup No 58 Tahun 1995 tentang Tentang Baku Mutu
Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit, yang menyatakan limbag rumah sakit
adalah limbah B3, tambahnya arisa.
Sementara itu pihak Rumah sakit Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate, yang dikonfirmasi hingga kini belum
memberikan keterangan terkait IPAL, “saya sudah menaikan laporan tentang IPAL
ke direktur, dan saya tidak bisa menyampaikan tanpa ada arahan dari Direktur Rumah sakit Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate”ungkap
Wakil Direktur. (6/Des/2012). Sementara itu direktur Rumah sakit Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate yang coba dihubungi sampai ini belum
memberikan kepastian pengelolahan IPAL di RSUD kebanggan orang maluku utara
ini.
Harapanya pihak Rumah Sakit Umum Dearah Dr. H. Chasan Boesoirie, dapat
menteladani kepedulian yang ditunjukan oleh Dr. H. Chasan Boesoirie, pada
masa-masa klonialisme di tengah-tengah tekanan pihak asing terhadap rakyat Indonesia
tidak membuat surut semangat dan kepiawayan beliau untuk memajukan Maluku Utara
dengan Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan. Prinsipnya RSUD Dr. H. Chasan
Boesoirie, harus memberikan yang terbaik bagi warga maluku utara bukan hanya
proses pelayanan kesehatan dan sebagainya, namun juga prospek perlindungan dan
pengelolaha lingkungan hidup yang baik untuk mamastikan terjaminya hak –hak
konstitusional warga negara yang dijungjung tinggi Negara, atas keberadaan
warga masyarakat disekitar RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie yang padat penduduknya
dimana terjaminya kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Komentar
Posting Komentar