Postingan

PERTAMINA DIMINTA TERBUKA

Gambar
Disalin dari pemberitaan media tandaseru.com, pada tanggal 8 April 2022 dengan Judul : Pertamnina dimina terbuka soal hasil uji pencemaran minyak di perairan Ternate link berikut ini : ( https://www.tandaseru.com/category/perkara/# ) Tandaseru --  Pencemaran lingkungan akibat tumpahan minyak milik PT  Pertamina (Persero) Fuel Terminal Ternate di pesisir dan perairan laut Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Kota  Ternate ,  Maluku  Utara, menuai sorotan pemerhati lingkungan Fahruddin Maloko. Fahruddin menyatakan, secara hukum pengertian pencemaran diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 di mana pencemaran adalah dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang ditetapkan. "Nah terkait tumpahan minyak, tentunya memperhatikan pengertian pencemaran maka tumpahan minyak tersebut mengakibatkan adanya pelampauan baku mutu air laut atau tidak? Ini harus di...

MENEGAKKAN HUKUM PIDANA (sebuah catatan singkat Advokat)

Gambar
Dalam hukum pembuktian di lapangan hukum pidana, ada sebuah pri bahas hukum yang dalam bahasa latin sebagai berikut ;  probantiones bendent esse luce clariores , yang jika diartikan dalam bahasa indonesia ialah ;  “ dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang daripada cahaya ” . Pribahasa hukum di atas tentunya menjadi catatan penting terutama penegak hukum entah itu, Penyidik pada Kepolisian, Jaksa Penuntut, Advokat serta Hakim, terutama pembuktian terkait permasalahan pidana, entah penganiayaan, penculikan sampai pada tindak pidana korupsi, yang mana dituntut untuk lebih terang dan jelas dalam hal mengsangkakan seseorang telah melakukan sebuah tindak pidana , yang secara statistik persangkaan tersebut rata-rata sudah 80 % hingga 90%, tentunya dengan bukti-bukti yang jelas serta perolehannya sah secara hukum.   Kedudukan bukti yang jelas dan terang untuk mengsangkakan seorang warga yang diduga melakukan tindak pidana, sudah dipertegas dalam konstitusi UUD 1945, teruta...

Hendrik Gorda & Susana The Divonis BEBAS

  TERNATE  – Hendrik Gorda dan Susana The, dua terdakwa kasus pembunuhan, akhirnya bernapas lega. Ibu dan anak ini diputus bebas oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (8/4). Persidangan yang digelar secara online itu dipimpin Hakim Ketua Rahmat Selang dan dua Hakim Anggota Rudi Wibowo dan Sugiannur. Para Penasehat Hukum terdakwa, Hendra Karianga, Christopher Herliem, Arnold N. Musa dan Fahruddin Maloko ikut hadir mendamping klien mereka. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Hendrik dan Susana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk itu Hakim memerintahkan untuk membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan dan memerintah para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan serta memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatny...

Urgensi Pembentukan Pengadilan Niaga di Maluku Utara

Kepastian hukum dalam lapangan bisnis dalam perkembangan hukum di Indonesia telah mempunyai tempat yang baik, setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam literatur perkembangan Hukum Bisnis di Indonesia terutama p ada lapangan hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang, baru mendapatkan perhatian serius dari pemerintah sejak terjadinya Krisis Ekonomi pada tahun 1998 atau lebih dikenal dengan Krisis Moneter. Sejak krisis moneter 1998 Pemerintah telah mengeluarkan Perpu Nomor 1 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Tentang Kepailitan di tetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 (terakhir di rubah menjadi UU Nomor 37 Tahun 2004). Kepailitan sendiri di artikan sebagai “pailit” atau bangkrut, yang mana tujuan pengaturannya kepailitan (termasuk pengaturan penundaan kewajiban pembayaran utang) ini agar memastikan pendistribusian hak antara Kreditur dan Debitur secara baik dan ber...

Pemakzulan ASN/PNS Mantan Terpidana Korupsi dan Penyampingan Hak Asasi Manusia

Gambar
(Sebuah Catatan Hukum Singkat) Melalui ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberhentikan secara tidak hormat, ASN/PNS yang pernah di vonis bersalah di Pengadilan karena telah terbukti melakukan pidana Korupsi (putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap). gambar Ilustrasi Hal ini berdasarkan ketenuan Peraturan Pemerintah Nomor  11 tahun 2017 tentang Menajemen Pegawai Negeri Sipil, pada pokoknya PP dimaksud mengatur pemecatan terhadap ASN/PNS apabila “ Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/ atau pidana umum” , yang mana beradasarkan Norma Pasal 87 ayat (4) huruf b, UU No 5 Tahun 2014. Dibeberapa kesempatan, banyak informasi yang ditemui bahwa ; ASN/PNS Mantan terpida...

CONTOH : GUGATAN PERLAWANAN EKSEKUSI

Gambar
KANTOR HUKUM FAHRUDDIN MALOKO & REKAN                                  Ternate,…September 2018 Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Ternate Jalan Makugawene, Kayu Merah Ternate TERNATE Perihal :          Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga Atas Eksekusi Putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor ……/Pdt.G/2015/PA.Tte, tanggal 15 Maret 2016. Assalamualaikum. Wr. Wb Dengan Hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini: 1.     Fahruddin Maloko.,S.H 2.     Muhammad Rizkal Kunio.,S.H 3.     Kuswandi Buamona.,S.H Para Advokat di Kantor Hukum Fahruddin Maloko & Rekan, beralamat di Jalan Yasim Gamsungi, RT/RW : 002/001, Kelurahan Makassar Timur. Kota Ternate. Dalam hal ini wakili yang diperoleh dari Kuasa dan Wewenang ...