Postingan

Komisi III, Kontraktor Reklamasi Pantai Fogi dan Fagudu Terancam DIpidana

Gambar
SANANA ,wartamalut.com - Reklamsi pantai diDesa Fogi - desa Fagudu Kecamatan Kota Sanana, diduga tidak mengantongi Izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),dan pekerjaan proyek  timbunan tersebut terancam  tidak dapat diselesaikan tepat waktu perpanjangan (Adendum). Atas Permasalahan tersebut  Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wilayah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, angkat bicara.  Komisi III mendesak agar Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) segera mengkaji lebih jauh dampak-dampak yang bakal terjadi terhadap masyarakat, dan pekerjaan segera diselesaikan sesuai Adendum waktu.  Ilustrasi :kegiatan reklamasi pantai (credit photo by : koranpedoman.com) Hal ini disampaikan oleh Wakil ketua Komisi III, Burhanudin, Rabu (11/5) kepada awak media mengatakan reklamasi itu harus memiliki izin Amdal karena dasar dari pembangunan reklamasi itu harus menyiapkan amdal oleh Dinas PU kepsul, s...

ORASI ILMIAH : EKOLOGI PEMUDA (Kesadaran Pemuda Menuju Indonesia kuat, Indonesia Hebat)

Gambar
Orasi Ilmiah EKOLOGI PEMUDA   (Kesadaran Pemuda Menuju Indonesia kuat, Indonesia Hebat)   Oleh : Fahruddin Maloko   Advokat dan Dewan Pendiri Lingkar Pena Institute Asslamu’alaikum Wr… Wb… Dengan tidak menyampingkan rasa hormat saya pada kemanusian, pertama-tama saya sampaikan; Salam untuk bumi, salam untuk kehidupan, salam untuk para pejuang terdahulu, dan salam untuk para pendengar yang masih menikmati sumberdaya yang ada di bumi. Fhoto By : LPI-Malut Dan selamat pagi Indonesia, selamat pagi Maluku Utara, selamat pagi Kota Ternate. Kita dalam momen sacral Sumpah Pemuda pada 28 Oktober ini. Hari sumpah pemuda yang ditetapkan pada kongres pemuda 27-28 Oktober 1928 di Batavia yang kini kita kenal sebagai Jakarta. Tak terasa sudah 88 kali kita memperingati momentum ini. Semoga tidak sekadar seremoni belaka namun lebih pada bagaimana kita menjiwai akar dari pergerakan pemuda dapat bersatu melawan kolonialisme pada saat itu. Saya lebih nyaman memakai...

Fahruddin Desak DKPP Berhentikan KPU Sula

Gambar
TERNATE -Kuasa Hukum Safi Pauwah dan Faruk Bahnan, Fahruddin Maloko mendesak KPU Kabupaten Sula diberhentikan, sebab pada pemilihan kepala daerah 2015 lalu diduga tidak menjalankan tugas dengan baik.  Sidang pelanggaran Kode Etik yang berlangsung di ruang Graha Ici Bawaslu Malut, Rabu (21/9) yang dipimipin Majelis DKPP Pusat yakni Ida Budhiati. Susana Persidangan (Fhoto By : Junaidi Drakel) Dengan begitu Kuasa Hukum meminta DKPP mempertimbangkan persidangan ini dari pengadu maupun teradu kemudian pengalaman menjadi pelajaran bagi KPU Sula bahwa proses penyelenggaraan pemilu dijalani dengan baik. Menurut Fahruddin ada berapa pelanggaran yang menjadi fokus persidangan. Salah satunya desa Waisakai, sebab hanya 1 TPS  tetapi yang memilih memiliki dua tempat tinggal, yakni di Wai Sakai dan Dusun Kum. Seharusnya KPU membuat 1 TPS di dusun Kum, bukan di Wai Sakai. Karena hanya 1 TPS, maka surat suara dimobilisir keluar. “Ini pelanggaran, jadi kedepan KPU lebih b...

PN Terima Gugatan Terhadap PDAM

Gambar
TERNATE - Gugatan warga Kecamatan Ternate Utara terhadap Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate yang pernah dicabut, telah resmi didaftarkan kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (4/8). Ini disampaikan tim Penasehat Hukum (PH) warga, Rahim Yasin. Rahim mengatakan, pokok gugatan masih sama dengan yang sebelumnya  yaitu gugatan kelompok atau class action. Dalam tuntutanya, warga meminta ganti rugi terhadap PDAM, karena akibat produk air tak layak konsumsi, warga selama ini mengalami kerugian yang cukup tinggi. "Tuntutan ganti rugi sebesar Rp 25 miliar lebih,"ujarnya. Fahruddin Maloko yang juga PH warga menambahkan,  gugatan warga ini terkait dengan ketidakpuasan konsumen PDAM di wilayah Ternate Utara karena beberapa tahun terakhir mengkonsumsi air berasa asin. "Dasar hukumnya Undang-Undang perlindungan konsumen,"terang Fahruddin. Menurut Fahruddin,  kelompok perwakilan warga dipastikan akan menghadiri sidang dengan model class action,...

KEGIATAN REKLAMSI YANG MELANGGAR HUKUM (Catatan Buat Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula)

Gambar
Ilustrasi                                                     jawapos.com Akhir-akhir ini pemberitaan pada media cetak, elektronik ramai memberitakan aksi penolakan masyarakat pesisir (nelayan) atas kebijakan Pemerintah melaksanakan kegiatan Reklamasi/perluasn wilayah yang terkonsentrasi pada wilayah pesisir. Tak tangung-tangung nelayan yang merasa dirugikan atas kebijakan reklamasi mengajukan perlawanan hukum melalui jalur Peradilan, hasilnya di DKI Jakarta Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan Gugatan nelayan atas kebijakan reklamasi pesisir pantai di Jakarta. Beda Jakarta beda pula yang terjadi di Sanana Kabupaten Kepulauan Sula. Kebijakan reklamasi wilayah pesisir di desa Fogi, Fatcei hingga Falahu menuai permasalahan...

HUKUM PIDANA DAN REVISI UU KPK

Gambar
  Kembali  masyarakat Indonesia disuguhi rencana perubahan atau revisi Undang- undang (selanjutnya disebut UU) terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Protes bergelora hampir di seluruh daerah sebagai bentuk penolakan atas revisi UU KPK tersebut.  Para musisi pun tak ketinggalan mengeluarkan sikap penolakan revisi UU KPK tersebut. Salah satunya Group Musik Slank yang konser di depan Gedung KPK. Hasilnya Pemerintah dan DPR sepakat menunda  revisi UU KPK (Baca: Kompas.com- 23 Februari 2016). Terlepas dari mendukung atau tidak, polemik yang dipertontonkan ini merupakan rangkian proses politik hukum di bangsa ini, terutama Hukum Pidana yaitu : bagaimana lembaga-lembaga Negara menempatkan posisi dan peran untuk mendudukan konteks Hukum Pidana sebagai pelindung atau perisai untuk melindungi kenyamanan dan keamanan masyarakat umum atas tindakan kesewenang-wenangan dengan cara menegakan norma-norma yang berlaku dan hidup dalam masyarakat.  Dalam diskursus h...

PH Yakin Susana dan Hendrik Tak Bersalah

Gambar
Credit by Malut Post TERNATE  - Diduga menjadi perencana pembunuhan terhadap ayah sekaligus suami, anak dan ibu diperiksa penyidik Reskrim Polres Ternate. Pemeriksaan kali kedua itu, dalam status sebagai tersangka. Pemeriksaan lanjutan terhadap dua tersangka ST alias Susana dan HG alias Hendrik karena diduga kuat terlibat merencanakan pembunuhan Titi Gorda, yang juga bos Toko Citra Indah Furniture. Penyidik Polres Ternate memeriksa Susana dan Hendrik sebagai tersangka kasus pembunuhan Titi Gorda, bos Toko Citra Indah Furniture, Jumat (3/9). Selanjutnya Link di bawah ini :  http://portal.malutpost.co.id/en/kumkrim/item/3315-ph-yakin-susana-dan-hendrik-tak-bersalah?highlight=YTozOntpOjA7czo4OiJmYWhydWRpbiI7aToxO3M6NjoibWFsb2tvIjtpOjI7czoxNToiZmFocnVkaW4gbWFsb2tvIjt9