Postingan

TINDAK PIDANA KORUPSI AKTIF MENURUT "ADAMI CHAZAWI"

Gambar
Berikut ini saya akan sarikan delik korupsi yang diatur dalam UU No 31/1999 sebagaimna diubah dengan UU No 20/2001, Bahan ini saya sarikan/kutip dari Buku Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi), karangan ADAMI CHAZAWI, terbitan Rajawali Pers tahun 2016. Persidangan TPK Pengadilan Tenate, Photo By Malut Post . Menurut Adami Chazawi perbuatan Tindak Pidana Korupsi dapat digolongkan dalam dua bagian dalam prespektif tingkah laku yaitu; Tindak Pidana Korupsi Aktif dan Pasif, menurut Adami Chazawi Tindak pidana Korupsi Aktif atau tindak Pidana Korupsi positif ialah tindak Pidana korupsi yang dalam rumusannya mencantumkan unsur perbuatan/tingkah laku aktif, hal mana lebih dikaitkan dengan perbuatan materil atau jasmani yaitu sebuah perbuatan yang dalam melakoninya butuh tindakan fisik tubuh atau bagian tubuh orang lain. Dalam UU Tipikor ada beberapa pasal yang mengatur tindak pidana korupsi dimaksud yaitu; 1. Pasal 2 yang perbuatannya memperkaya (diri sendiri, orang lain, at...

MENANTI PUTUSAN MASJID RAYA SANANA

Gambar
Banyak orang yang hadir menyaksikan persidangan dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan Masjid Raya Sanana, kehadiran banyak orang ini beralasan karena yang diadili ini menurut beberapa pihak orang yang berpengaruh di Maluku Utara, dia Ahmad Hidaya Mus, mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula dua periode dan pentolan di Partai Politik Golkar di Jakarta, entah karena Jakartanya atau mantan Bupatinya banyak orang yang hadir menonton persidangan itu di setiap tahapan, saya dengar-dengar Ahmad Hidayat Mus atau akrab dengan sebutan AHM mau calon Gubernur Maluku Utara, Waulahualam. Beberapa kali saya hadir di persidangan, beberapa kali dan mungkin banyak kali saya juga masuk dan menonton persidangan Masjid Raya Sanana yang fenomal di media cetak akhir-akhir ini, pandangan unik saya dapati saat beberapa ibu-ibu yang masuk di ruang persidangan, ternyata mereka datang bertumpuk-tumpuk selain menonton persidangan beberapa ibu-ibu itu membaca doa-doa mungkin doa-doa yang dipanjatkan untuk ...

Kecam Terdakwa Korupsi Tak Ditahan, Massa Lempar Sepatu ke Mobil Mantan Bupati Sula

Gambar
TERNATE,KOMPAS.com - Sidang perdana dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sula dengan terdakwa mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM) di Pengadilan Tipikor Ternate, Maluku Utara, Selasa (31/1/2017) sore tadi ricuh. Kericuhan berawal ketika terdakwa Ahmad Hidayat Mus meninggalkan kantor Pengadilan Tipikor usai sidang pembacaan dakwaan. Puluhan orang dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) yang sudah berunjuk rasa di depan pengadilan sejak dimulainya persidangan mencoba menghadang mobil yang membawa terdakwa. Sepatu Buntut Namun aksi tersebut dihalau aparat kepolisian Polres Ternate. Salah seorang pengunjuk rasa kemudian berlari dan melempar mobil pribadi terdakwa dengan sepatu. Lemparan tersebut, sontak membuat puluhan pendukung terdakwa bersitegang dan nyaris adu jotos. Aparat kepolisian pun melerai mereka. Dalam aksinya, massa dari HPMS membawa spanduk yang bertuliskan berbagai kecaman terhadap terdakwa yang...

Komisi III, Kontraktor Reklamasi Pantai Fogi dan Fagudu Terancam DIpidana

Gambar
SANANA ,wartamalut.com - Reklamsi pantai diDesa Fogi - desa Fagudu Kecamatan Kota Sanana, diduga tidak mengantongi Izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),dan pekerjaan proyek  timbunan tersebut terancam  tidak dapat diselesaikan tepat waktu perpanjangan (Adendum). Atas Permasalahan tersebut  Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wilayah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, angkat bicara.  Komisi III mendesak agar Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) segera mengkaji lebih jauh dampak-dampak yang bakal terjadi terhadap masyarakat, dan pekerjaan segera diselesaikan sesuai Adendum waktu.  Ilustrasi :kegiatan reklamasi pantai (credit photo by : koranpedoman.com) Hal ini disampaikan oleh Wakil ketua Komisi III, Burhanudin, Rabu (11/5) kepada awak media mengatakan reklamasi itu harus memiliki izin Amdal karena dasar dari pembangunan reklamasi itu harus menyiapkan amdal oleh Dinas PU kepsul, s...

ORASI ILMIAH : EKOLOGI PEMUDA (Kesadaran Pemuda Menuju Indonesia kuat, Indonesia Hebat)

Gambar
Orasi Ilmiah EKOLOGI PEMUDA   (Kesadaran Pemuda Menuju Indonesia kuat, Indonesia Hebat)   Oleh : Fahruddin Maloko   Advokat dan Dewan Pendiri Lingkar Pena Institute Asslamu’alaikum Wr… Wb… Dengan tidak menyampingkan rasa hormat saya pada kemanusian, pertama-tama saya sampaikan; Salam untuk bumi, salam untuk kehidupan, salam untuk para pejuang terdahulu, dan salam untuk para pendengar yang masih menikmati sumberdaya yang ada di bumi. Fhoto By : LPI-Malut Dan selamat pagi Indonesia, selamat pagi Maluku Utara, selamat pagi Kota Ternate. Kita dalam momen sacral Sumpah Pemuda pada 28 Oktober ini. Hari sumpah pemuda yang ditetapkan pada kongres pemuda 27-28 Oktober 1928 di Batavia yang kini kita kenal sebagai Jakarta. Tak terasa sudah 88 kali kita memperingati momentum ini. Semoga tidak sekadar seremoni belaka namun lebih pada bagaimana kita menjiwai akar dari pergerakan pemuda dapat bersatu melawan kolonialisme pada saat itu. Saya lebih nyaman memakai...

Fahruddin Desak DKPP Berhentikan KPU Sula

Gambar
TERNATE -Kuasa Hukum Safi Pauwah dan Faruk Bahnan, Fahruddin Maloko mendesak KPU Kabupaten Sula diberhentikan, sebab pada pemilihan kepala daerah 2015 lalu diduga tidak menjalankan tugas dengan baik.  Sidang pelanggaran Kode Etik yang berlangsung di ruang Graha Ici Bawaslu Malut, Rabu (21/9) yang dipimipin Majelis DKPP Pusat yakni Ida Budhiati. Susana Persidangan (Fhoto By : Junaidi Drakel) Dengan begitu Kuasa Hukum meminta DKPP mempertimbangkan persidangan ini dari pengadu maupun teradu kemudian pengalaman menjadi pelajaran bagi KPU Sula bahwa proses penyelenggaraan pemilu dijalani dengan baik. Menurut Fahruddin ada berapa pelanggaran yang menjadi fokus persidangan. Salah satunya desa Waisakai, sebab hanya 1 TPS  tetapi yang memilih memiliki dua tempat tinggal, yakni di Wai Sakai dan Dusun Kum. Seharusnya KPU membuat 1 TPS di dusun Kum, bukan di Wai Sakai. Karena hanya 1 TPS, maka surat suara dimobilisir keluar. “Ini pelanggaran, jadi kedepan KPU lebih b...

PN Terima Gugatan Terhadap PDAM

Gambar
TERNATE - Gugatan warga Kecamatan Ternate Utara terhadap Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate yang pernah dicabut, telah resmi didaftarkan kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (4/8). Ini disampaikan tim Penasehat Hukum (PH) warga, Rahim Yasin. Rahim mengatakan, pokok gugatan masih sama dengan yang sebelumnya  yaitu gugatan kelompok atau class action. Dalam tuntutanya, warga meminta ganti rugi terhadap PDAM, karena akibat produk air tak layak konsumsi, warga selama ini mengalami kerugian yang cukup tinggi. "Tuntutan ganti rugi sebesar Rp 25 miliar lebih,"ujarnya. Fahruddin Maloko yang juga PH warga menambahkan,  gugatan warga ini terkait dengan ketidakpuasan konsumen PDAM di wilayah Ternate Utara karena beberapa tahun terakhir mengkonsumsi air berasa asin. "Dasar hukumnya Undang-Undang perlindungan konsumen,"terang Fahruddin. Menurut Fahruddin,  kelompok perwakilan warga dipastikan akan menghadiri sidang dengan model class action,...